Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Kamis (23/7/2026).
Kasus Terbaru: TPPU Emas dan Uang Tunai
Anang mengungkapkan bahwa kasus terbaru yang diusut adalah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah Sentul milik Febrie. Sprindik untuk kasus ini diterbitkan oleh Tim 9 setelah menerima pelimpahan barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," jelas Anang.
Pemanggilan Saksi dan Ketidakhadiran Febrie
Dalam kasus TPPU ini, Tim 9 telah memanggil empat orang saksi untuk diperiksa pada Rabu (22/7/2026), yaitu Febrie, Don Ritto, NH, dan TS. Namun, Febrie tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan, sementara NH juga tidak hadir tanpa pemberitahuan. "Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," tutur Anang.
Tiga Sprindik Lainnya
Selain kasus TPPU, Kejagung juga menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian dengan tiga Sprindik lainnya. Sprindik pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel. Sprindik kedua terkait dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan pemadaman listrik (blackout). Sprindik ketiga adalah dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.
Dalam perkara PT ASABRI, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto. Anang menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.



