Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat dengan sejumlah menteri di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (23/7/2026). Rapat tersebut membahas tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Ojek Online (Ojol) yang tengah disusun pemerintah.
Rapat digelar di ruang Nusantara III, DPR RI, dan dipimpin langsung oleh Dasco yang didampingi Wakil Ketua DPR Sari Yuliati dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, serta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Turut hadir pula COO Danantara Dony Oskaria.
Status Pengemudi Ojol sebagai Pelaku Usaha Mikro
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan skema yang menempatkan pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro. Ketentuan ini menjadi salah satu poin utama dalam rancangan Perpres tentang pengemudi ojol. Selain mengatur status pengemudi, rancangan Perpres tersebut juga akan memuat ketentuan mengenai tarif layanan ojek online.
“Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro,” kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (20/7/2026) malam.
Latar Belakang dan Dampak Kebijakan
Kebijakan ini muncul setelah adanya laporan bahwa potongan pendapatan driver ojol sebesar 8 persen sudah berlaku. Istana pun telah menerima laporan terkait hal tersebut. Dengan status sebagai pelaku usaha mikro, pengemudi ojol diharapkan mendapatkan perlindungan dan insentif yang lebih baik, seperti akses pembiayaan dan pelatihan usaha.
Rapat antara DPR dan pemerintah ini merupakan langkah lanjutan untuk memastikan Perpres dapat segera diimplementasikan. DPR berkomitmen untuk mengawal proses pembahasan agar regulasi ini tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi para pengemudi ojol di seluruh Indonesia.



