Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa Abdul Karim Miqdad bukanlah seorang aktivis maupun ulama asal Palestina. Pernyataan ini disampaikan Yusril dalam keterangan resminya pada Kamis (23/7/2026), menepis narasi yang beredar di media sosial dan pemberitaan Aljazeera yang menyebut Abdul Karim sebagai aktivis Palestina.
Koordinasi dengan Dubes Palestina
Yusril mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Duta Besar Palestina untuk melakukan penelusuran identitas Abdul Karim. Hasilnya, yang bersangkutan bukanlah warga negara Palestina dan tidak terdaftar sebagai ulama atau aktivis kemanusiaan. "Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, yang bersangkutan bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan. Selama berada di Indonesia, ia beraktivitas sebagai warga biasa yang menjalankan usaha bisnis," kata Yusril.
Deportasi ke Siprus Tidak Pengaruhi Hubungan Diplomatik
Yusril menegaskan bahwa deportasi Abdul Karim ke Siprus tidak akan mempengaruhi hubungan diplomatik Indonesia dengan Palestina maupun sikap politik Indonesia terhadap perjuangan Palestina. Deportasi dilakukan semata-mata karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus. "Permintaan tersebut disampaikan melalui Interpol yang telah menerbitkan Red Notice terhadap yang bersangkutan setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Yusril.
Jaminan dari Siprus
Pemerintah Indonesia telah meminta jaminan kepada Pemerintah Siprus agar Abdul Karim tidak diserahkan ke Israel. Duta Besar Siprus memberikan komitmen bahwa yang bersangkutan tidak akan diserahkan ke negara ketiga mana pun. "Saya telah meminta penegasan langsung kepada Pemerintah Siprus. Mereka menjamin bahwa yang bersangkutan tidak akan diserahkan ke negara ketiga mana pun karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam mekanisme Interpol," ujar Yusril.
Bantahan terhadap Narasi Aktivis Palestina
Sebelumnya, beredar isu di media sosial yang mengklaim bahwa Abdul Karim yang ditangkap adalah aktivis Palestina. Narasi tersebut mengutip pemberitaan Aljazeera dalam Bahasa Arab dengan judul 'Indonesia mendeportasi aktivis Palestina, meningkatkan kekhawatiran akan ekstradisinya ke Israel'. Aljazeera melaporkan bahwa penangkapan didasarkan pada Undang-Undang Antiterorisme Indonesia dan Red Notice Interpol yang dikeluarkan oleh Biro Pusat Nasional Interpol di Nicosia, Siprus.
Sorotan Organisasi HAM
Media massa Timur Tengah itu juga menyoroti perhatian dari The Geneva Council for Rights and Liberties (GCRL), organisasi yang memperjuangkan HAM dan kemerdekaan di Jenewa. GCRL mengaku khawatir proses deportasi ini berpotensi membuat Abdul Karim akhirnya dibawa ke Israel. Dewan tersebut menduga proses hukum yang dialami Abdul Karim mungkin bermotivasi politik, terkait dengan penentangannya secara terbuka terhadap genosida di Jalur Gaza dan pembelaannya terhadap hak-hak Palestina.
Klarifikasi Polri
Sebelumnya, Polri juga membantah bahwa Abdul Karim adalah aktivis Palestina, melainkan buronan Siprus. Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum dapat mengonfirmasi dugaan kegiatan aktivisme Abdul Karim sebagai aktivis Palestina.



