Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dipastikan akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), serta penggeledahan dan penyitaan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.
Gugatan Praperadilan Diumumkan Tim Kuasa Hukum
Kepastian langkah hukum ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Febrie, yang terdiri dari Febri Diansyah, Maqdir Ismail, Alfon Kurnia Palma, Firman Wijaya, dan Muhammad Farizi, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (4/8). Firman Wijaya menyatakan bahwa gugatan praperadilan diajukan karena terdapat sembilan potensi pelanggaran hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini.
"Penegakan hukum secara terburu-buru, mengabaikan prosedur hukum acara dan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian tidak hanya merugikan hak tersangka tetapi menjadi indikasi penegakan hukum yang dilakukan dipaksakan," ujar Firman dalam keterangannya.
Dua Gugatan Dipisah dengan Strategi Khusus
Febri Diansyah, salah satu kuasa hukum, menjelaskan bahwa akan ada dua gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri secara terpisah. Gugatan pertama berkaitan dengan penetapan status tersangka dan upaya penahanan yang dilakukan oleh Kejagung. Gugatan kedua menyangkut upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor.
"Kedua permohonan itu kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru, juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda," kata Febri.
Kejanggalan Prosedur yang Dipersoalkan
Tim kuasa hukum mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dihadapi kliennya. Salah satunya adalah tidak diterapkannya asas lex favor reo yang diatur dalam Pasal 3 KUHP oleh Kejagung. Asas ini menyatakan bahwa jika terjadi perubahan undang-undang setelah perbuatan pidana dilakukan, maka yang berlaku adalah aturan yang paling meringankan atau menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.
Selain itu, tim hukum juga menyoroti penggunaan konsep trading in influence yang belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia. Mereka juga mempertanyakan tidak diuraikannya secara jelas predicate crime sebagai tindak pidana asal dugaan TPPU, serta tidak dijelaskannya secara spesifik kedudukan Febrie sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 KUHP.
Penetapan Tersangka Ganda dan Kewenangan Pejabat
Lebih lanjut, tim hukum Febrie mempersoalkan dugaan penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka, serta kejelasan dasar hukum yang digunakan. Mereka menilai bahwa penahanan yang dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka yang keabsahannya sedang diuji di pengadilan seharusnya tidak sah secara hukum.
"Karena tindakan penahanan dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka yang keabsahannya akan dimohonkan untuk diuji di Pengadilan, maka seharusnya penahanan juga tidak sah secara hukum," tegas Febri.
Kronologi Kasus dan Tersangka Baru
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di kawasan Sentul. Teranyar, Kejagung juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yaitu Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), karena diduga turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan bahwa dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie selama menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan. Kasus ini terus berkembang dan menjadi sorotan publik, terutama terkait besaran nilai aset yang ditemukan serta dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganannya.



