BSKDN Minta Pemda Perkuat Kinerja Keuangan Daerah
BSKDN Minta Pemda Perkuat Kinerja Keuangan Daerah

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara tegas meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk memprioritaskan peningkatan kualitas kinerja pengelolaan keuangan daerah. Langkah ini dinilai krusial sebagai upaya memperkuat Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD). BSKDN menekankan bahwa IPKD merupakan instrumen pengukur kualitas tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, bukan sekadar ajang mengejar capaian nilai indeks semata.

IPKD Bukan Sekadar Angka

Kepala BSKDN Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, menegaskan bahwa fokus utama pemerintah daerah haruslah pada peningkatan kualitas tata kelola keuangan. Dengan demikian, nilai IPKD akan mengikuti membaiknya kinerja pengelolaan keuangan daerah. Hal ini disampaikannya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengukuran IPKD Tahun 2026 Provinsi Bali yang digelar secara virtual dari Kantor BSKDN pada Senin (3/8/2026).

“IPKD hadir untuk memberikan gambaran mengenai kualitas pengelolaan keuangan daerah. Yang harus menjadi fokus pemerintah daerah adalah meningkatkan kualitas tata kelola keuangannya, sehingga nilai IPKD akan meningkat seiring dengan membaiknya kinerja,” ujar Yusharto dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Yusharto menambahkan, pengukuran IPKD merupakan manifestasi kebijakan berbasis riset dalam kerangka pembinaan tata kelola keuangan daerah. Hasil pengukuran IPKD harus dimanfaatkan sebagai instrumen evaluasi untuk mendorong perbaikan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa peningkatan nilai IPKD akan mengikuti meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan daerah, bukan sebaliknya.

Mekanisme Pengukuran IPKD

Pengukuran IPKD dilakukan terhadap sejumlah dokumen penting, meliputi dokumen perencanaan pembangunan daerah, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penyerapan anggaran, hingga laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) satu tahun sebelum tahun berjalan. Melalui mekanisme ini, pemerintah daerah memperoleh gambaran komprehensif mengenai kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Yusharto memaparkan sejumlah manfaat strategis IPKD, antara lain mengukur kinerja pengelolaan keuangan daerah dalam periode tertentu, mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah, menjadi dasar publikasi capaian kinerja kepada masyarakat, memberikan apresiasi kepada daerah berkinerja terbaik, serta memperkuat peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah.

Penyempurnaan IPKD 2026

Pada pelaksanaan IPKD Tahun Anggaran 2025 Tahun Ukur 2026, BSKDN melakukan sejumlah penyempurnaan. Penyempurnaan tersebut meliputi penambahan indikator pada dimensi perencanaan dan penganggaran, penguatan indikator transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyempurnaan dimensi penyerapan dan capaian kinerja anggaran belanja daerah, serta penguatan mekanisme verifikasi dan validasi hasil pengukuran.

Menurut Yusharto, penyempurnaan ini dilakukan agar hasil pengukuran IPKD semakin akurat, kredibel, dan mampu menggambarkan kondisi riil pengelolaan keuangan daerah. Dengan demikian, hasil pengukuran dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Yusharto berharap FGD Pengukuran IPKD Tahun 2026 dapat menjadi momentum untuk menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan pemahaman pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Bali mengenai pelaksanaan pengukuran IPKD. “Melalui FGD ini kami berharap terbangun kesamaan persepsi dan meningkatnya pemahaman pemerintah daerah terhadap pelaksanaan pengukuran IPKD,” pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga