Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi memberhentikan sementara Febrie Adriansyah (FA) dari statusnya sebagai jaksa. Langkah tegas ini diambil setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keputusan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Selasa (4/8/2026).
"Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ujar Anang saat dimintai konfirmasi. Ia menegaskan bahwa pemberhentian ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat status tersangka yang disandang Febrie. Anang juga mengungkapkan bahwa surat pemberhentian telah diterbitkan per 31 Juli 2026.
Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kini telah ditahan. Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan terhadap dirinya. Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain dalam perkara yang sama, termasuk pengusaha Don Ritto dan Nurman Herin.
"Jaksa Agung yang memberhentikan. Karena status tersangka, dalam ketentuan diatur. Per 31 Juli," jelas Anang. Penjelasan ini menegaskan bahwa pemberhentian sementara tersebut bukanlah hukuman, melainkan langkah administratif yang diambil untuk menjaga integritas institusi kejaksaan.
Kronologi Kasus yang Menjerat Febrie
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah ini berawal dari penanganan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Namun, dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejagung. Febrie pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara PT Asabri (Persero). Dalam kasus ini, ia dijerat bersama dengan pengusaha Don Ritto.
Selain kasus Asabri, Febrie juga menjadi tersangka dalam dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka. Temuan barang bukti tersebut menjadi salah satu sorotan publik karena nilainya yang sangat besar.
Penyidikan Lain yang Masih Berproses
Tidak hanya dua kasus tersebut, Kejagung masih melakukan penyidikan terhadap Febrie dalam perkara lain. Penyidikan tersebut terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout). Kasus-kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Febrie selama menjabat.
Kejagung berjanji akan mengungkap secara transparan seluruh temuan dalam persidangan, termasuk siapa pemilik emas 74 kilogram tersebut. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers sebelumnya, menunjukkan komitmen Kejagung untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas.
Dampak dan Tanggapan
Pemberhentian sementara Febrie ini menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Sebagai mantan pejabat tinggi di Kejagung, kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum penegak hukum. Langkah Jaksa Agung dinilai sebagai bentuk ketegasan dalam membersihkan institusi dari praktik korupsi.
Dengan adanya pemberhentian ini, Febrie tidak akan menjalankan tugas sebagai jaksa selama proses hukum berlangsung. Keputusan ini juga diharapkan menjadi efek jera bagi aparat penegak hukum lainnya agar tidak terlibat dalam tindak pidana.
Proses hukum terhadap Febrie terus berjalan, dan publik menantikan putusan pengadilan yang inkrah. Kejagung memastikan bahwa seluruh perkara akan ditangani secara profesional dan transparan, sesuai dengan prinsip keadilan.



