Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), Titin Rita Lestari, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait temuan audit BPK pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
KPK Siap Buktikan Legalitas Penetapan Tersangka
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya akan menghadapi proses Praperadilan dengan menyampaikan seluruh argumentasi hukum dan alat bukti yang diperlukan di hadapan hakim. Pernyataan ini disampaikan Budi melalui pesan tertulis pada Selasa, 4 Agustus 2026.
"KPK tentu akan menghadapi proses Praperadilan ini dengan menyampaikan seluruh argumentasi hukum dan alat bukti yang diperlukan di hadapan hakim," ujar Budi.
Budi meyakini bahwa persidangan Praperadilan akan memberikan ruang bagi pengujian aspek formil yang objektif terhadap setiap tindakan hukum yang telah dilakukan KPK. Ia juga menegaskan bahwa lembaganya menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka melalui mekanisme Praperadilan sebagai hak yang dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Praperadilan sebagai Instrumen Kontrol
Menurut Budi, Praperadilan merupakan instrumen kontrol dalam sistem peradilan pidana untuk menguji aspek-aspek formil dari tindakan penegak hukum. KPK memandang proses tersebut sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
"Praperadilan merupakan instrumen kontrol dalam sistem peradilan pidana untuk menguji aspek-aspek formil dari tindakan penegak hukum, sehingga KPK memandang proses tersebut sebagai bagian dari mekanisme checks and balances," ucap dia.
Budi menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait temuan audit BPK pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses Penanganan Perkara Sesuai KUHAP
Sejak tahap penyelidikan yang dilakukan secara tertutup, hingga terjadinya peristiwa tertangkap tangan (OTT), dan selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan, setiap tindakan hukum yang dilakukan KPK didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah serta mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Budi menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Titin Rita Lestari telah memenuhi seluruh persyaratan formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"KPK tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan berlandaskan prinsip due process of law, sehingga setiap pihak memperoleh kepastian hukum dan keadilan sesuai koridor hukum yang berlaku," ucap Budi.
Gugatan Praperadilan Terdaftar di PN Jaksel
Titin Rita Lestari mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Titin mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Jumat, 31 Juli 2026.
Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yang tertera adalah "sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka", sebagaimana dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Pihak termohon dalam perkara ini adalah KPK cq Pimpinan KPK. Laman SIPP tidak menampilkan petitum permohonan secara rinci. Sementara itu, sidang perdana rencananya akan digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026.



