Revisi Aturan Etik KPK 80 Persen, Sanksi Potong Gaji Diperberat
Revisi Aturan Etik KPK Capai 80 Persen, Sanksi Diperberat

Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) KPK memastikan progres penyempurnaan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) terkait kode etik dan kode perilaku telah mencapai 80 persen. Anggota Dewas KPK Sumpeno mengungkapkan, draft aturan tersebut saat ini masih dalam tahap review oleh Pimpinan KPK sebelum nantinya difinalisasi oleh Dewas.

Dalam konferensi pers capaian kinerja semester I 2026 di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026), Sumpeno memaparkan bahwa penyempurnaan Perdewas dilakukan melalui pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) per Dewas. "Kegiatan Dewas adalah adanya penyempurnaan Peraturan Dewan Pengawas terkait dengan etik. Dewas KPK telah melakukan penyempurnaan atas Peraturan Dewan Pengawas tentang kode etik dan kode perilaku yang progresnya dari pembahasan DIM atau Daftar Inventaris Masalah per Dewas telah mencapai 80 persen," ujarnya.

Sanksi Potong Gaji Pimpinan dan Dewas Bakal Diperberat

Salah satu substansi utama dalam revisi ini adalah memperberat sanksi etik, khususnya sanksi finansial berupa pemotongan gaji. Aturan yang berlaku saat ini, Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 10, mengatur pimpinan dan Dewas KPK yang terbukti melanggar etik dikenakan potongan gaji 10 hingga 40 persen. Dalam aturan baru, Dewas ingin menaikkan sanksi tersebut. "Ini apakah di Perdewas yang akan kita coba untuk perbaiki ini nanti akan bisa diakomodasi, bahwa jika ada pimpinan atau Dewan Pengawas yang melanggar etik, sanksi finansialnya akan dinaikkan, tidak seperti yang sudah ada di Perdewas sekarang," tuturnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Selain memperberat sanksi, revisi Perdewas juga bertujuan mendorong transparansi putusan etik, memperjelas publikasi dan eksekusi, serta menegaskan status pegawai KPK, termasuk Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD). Sumpeno menjelaskan, "Perlu kita ketahui bahwa KPK yang ada di sini terdiri dari pimpinan, kemudian Dewan Pengawas, dan pegawai. Nah, pegawai ini ada yang berasal dari PNYD (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan). Nah, ini akan disempurnakan di dalam penyempurnaan Perdewas tersebut."

Keterlambatan Pemberitahuan Penindakan Disorot

Selama semester I 2026, Dewas KPK menerima 2.093 pemberitahuan tindakan penindakan dari KPK. Seluruh pemberitahuan penyadapan disampaikan tepat waktu, namun ditemukan keterlambatan untuk penggeledahan, penyitaan, dan SP3. Berikut rinciannya:

  • Penyadapan: 762 pemberitahuan (762 tepat waktu)
  • Penggeledahan: 232 pemberitahuan (152 tepat waktu, 80 terlambat)
  • Penyitaan: 1.093 pemberitahuan (893 tepat waktu, 200 terlambat)
  • SP3: 6 pemberitahuan (4 tepat waktu, 2 terlambat)

Anggota Dewas KPK Benny Mamoto memberikan catatan kritis atas keterlambatan tersebut. "Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum," tuturnya.

OTT Dinilai Hambat Penyelesaian Kasus

Benny juga mengungkapkan bahwa Dewas mempertanyakan lambatnya penanganan sejumlah kasus di KPK. Salah satu kendala utama adalah fokus penanganan yang kerap teralihkan oleh operasi tangkap tangan (OTT). Menurut Benny, kegiatan OTT melibatkan banyak satgas sehingga penanganan case building yang sedang berjalan seringkali tertunda karena harus menyelesaikan kasus OTT lebih dulu. "Case building memang sering terhambat dengan adanya kegiatan OTT karena kegiatan OTT melibatkan beberapa satgas, sehingga yang tadinya sedang menangani case building terpaksa ditunda dulu untuk menyelesaikan kasus OTT karena dikejar batasan waktu penahanan," ujarnya.

Dewas berharap revisi Perdewas dapat segera difinalisasi untuk memperkuat integritas internal KPK. Sementara itu, catatan kritis terhadap keterlambatan pemberitahuan diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Kedeputian Penindakan dan Eksekusi agar kepastian hukum tetap terjaga.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga