Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengancam akan membeberkan nama-nama perusahaan yang terbukti melakukan penimbunan sampah secara ilegal di wilayah ibu kota. Langkah ini diambil sebagai bentuk sanksi sosial agar perusahaan tersebut kehilangan kepercayaan dari pelaku usaha, terutama di sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka).
Pernyataan tegas ini disampaikan Pramono sebagai respons atas kasus penimbunan sampah ilegal di Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, yang memicu kebakaran hebat hingga merenggut nyawa seorang petugas pemadam kebakaran (damkar).
Kronologi dan Dampak Kebakaran TPS Liar
Kebakaran di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar tersebut terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 07.02 WIB. Dalam insiden itu, seorang petugas damkar bernama Andriyono meninggal dunia setelah mengeluhkan sakit saat menjalankan tugas. Andriyono diketahui menjabat sebagai Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung.
Pramono menjelaskan bahwa akar permasalahan dari kebakaran ini adalah adanya penimbunan sampah ilegal yang dilakukan oleh pihak swasta secara berulang. Tumpukan sampah yang semakin tinggi dan tidak dikelola dengan benar akhirnya menjadi sumber api yang sulit dipadamkan.
"Problem utamanya memang betul ada penimbunan yang dilakukan oleh swasta. Dan itu terjadi sudah beberapa kali. Akhirnya karena tumpukannya sudah cukup tinggi, terjadi kebakaran yang menyebabkan petugas damkar ada yang meninggal dunia," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Kompensasi Biaya dan Tanggung Jawab Hukum
Pramono menegaskan bahwa kelompok yang melakukan penimbunan sampah ilegal akan diminta bertanggung jawab penuh atas dampak yang ditimbulkan, termasuk menanggung seluruh biaya yang muncul akibat kejadian tersebut. Ia telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk segera merealisasikan kompensasi tersebut.
"Maka untuk itu saya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, besok kita akan memberikan kompensasi biaya yang harus ditanggung oleh kelompok itu. Sebab mereka bukan perorangan, mereka ada kelompoknya," ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan mentoleransi praktik penimbunan sampah ilegal yang berulang. Jika masih ditemukan, Pemprov DKI tidak segan-segan mengumumkan identitas perusahaan yang terlibat kepada publik sebagai bentuk sanksi sosial yang lebih luas.
Mekanisme Penimbunan dan Sanksi Sosial
Pramono mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan sampah dari sektor horeka (hotel, restoran, dan kafe). Mereka menerima pembayaran dari para pelaku usaha untuk mengelola sampah, namun alih-alih mengolahnya sesuai ketentuan, sampah tersebut justru ditimbun secara sembarangan di lahan kosong.
"Karena yang terjadi sebenarnya adalah mereka mengambil sampah-sampah itu dari horeka, mendapatkan pembayaran dari mereka, kemudian nimbunnya sembarangan," ucapnya.
Dengan mengumumkan nama perusahaan pelanggar, Pramono berharap efek jera akan muncul. Para pelaku usaha horeka diharapkan tidak lagi menggunakan jasa perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.
"Kami akan umumkan secara terbuka siapa pun yang melakukan itu dan kami akan memberikan sanksi sosial, nggak boleh lagi horeka itu menugaskan kepada perusahaan-perusahaan yang seperti ini," jelasnya.
Ancaman Musim Kemarau dan El Nino
Pramono juga menyoroti bahaya besar dari praktik penimbunan sampah ilegal, terutama di tengah kondisi cuaca ekstrem. Jakarta saat ini mulai memasuki musim kemarau panjang yang dipengaruhi fenomena El Nino, sehingga risiko kebakaran menjadi sangat tinggi.
"Karena ini sangat mengganggu, dan apa lagi sekarang ini kita sudah masuk pada El Nino, musim yang sangat panjang kering, maka ini kalau tidak dijaga bersama-sama kemungkinan untuk kebakaran itu tinggi sekali," imbuhnya.
Sebelumnya, Pramono juga memastikan bahwa lahan bekas TPS liar di Jakarta Timur akan dikembalikan fungsinya sebagai waduk. Langkah ini diambil untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan tersebut dan mencegah terulangnya penimbunan sampah ilegal di masa mendatang.
Kebakaran di TPS liar ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak akan pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran demi keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.



