Polresta Banyuwangi secara resmi menetapkan pria berinisial MD sebagai tersangka dalam kasus video mesum yang melibatkan pelajar. MD, yang berperan sebagai pemeran pria dalam video tersebut, langsung ditahan sejak 1 Agustus 2026.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap MD dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Menurutnya, MD saat ini berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
"Melalui serangkaian pemeriksaan dengan sejumlah alat bukti yang sah serta melangsungkan gelar perkara. Berdasarkan laporan ayah dari perempuan, ABH kami tahan sejak 1 Agustus lalu," kata Kompol Lanang kepada wartawan, dilansir detikJatim, Selasa (4/8/2026).
Proses Hukum Berdasarkan Laporan Orang Tua
Kasus ini mulai ditangani kepolisian setelah orang tua dari pemeran perempuan membuat laporan resmi. Hingga saat ini, baru MD yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Lanang menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara dan pemenuhan alat bukti yang cukup.
"Penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara dan pemenuhan alat bukti yang cukup," ucapnya.
Fokus Penanganan dan Saksi
Lanang menjelaskan bahwa fokus penanganan perkara ini murni berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh ayah dari pemeran perempuan, terlepas dari kehebohan video yang viral di media sosial. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga orang saksi.
Sebelumnya, video mesum yang melibatkan pelajar di Banyuwangi menjadi viral dan menuai kecaman publik. Para pelajar yang terlibat juga telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.



