MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan Paling Lambat 2028
MK: Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan pada 2028

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam sidang yang digelar pada 30 Juli 2026, MK menyatakan bahwa anggaran MBG tidak semestinya dimasukkan ke dalam pos operasional penyelenggaraan pendidikan. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dasar Putusan MK

MK menilai pencantuman MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 tidak sejalan dengan makna operasional penyelenggaraan pendidikan. Menurut hakim konstitusi, operasional pendidikan seharusnya melekat langsung pada proses pendidikan, seperti kegiatan belajar mengajar, pengadaan buku, dan guru. Program MBG, meskipun bermanfaat bagi siswa, bukan merupakan komponen utama dari proses pendidikan.

Putusan ini menegaskan bahwa MBG berpotensi mengurangi alokasi dana pendidikan jika tetap dimasukkan dalam pos anggaran pendidikan. Oleh karena itu, MK memerintahkan agar anggaran MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028. Keputusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan menjaga proporsionalitas alokasi dana pendidikan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rincian Putusan MK

Berikut adalah enam poin penting dalam putusan MK terkait MBG:

  • Program MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan.
  • Program MBG tidak semestinya dimasukkan dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
  • Jika MBG masuk dalam pos anggaran pendidikan, berpotensi mengurangi alokasi dana pendidikan.
  • MBG seharusnya memperoleh alokasi anggaran tersendiri dalam APBN.
  • Anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat 2028 sejak putusan diucapkan.
  • Penggunaan APBN 2026 untuk membiayai Program MBG tetap tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Dampak Putusan

Dengan putusan ini, pemerintah diminta segera menyusun mekanisme pemisahan anggaran MBG. Dalam jangka pendek, APBN 2026 yang sudah mengalokasikan dana untuk MBG tidak perlu direvisi karena dianggap konstitusional. Namun, untuk tahun-tahun berikutnya, khususnya mulai APBN 2028, anggaran MBG harus ditempatkan di pos tersendiri di luar anggaran pendidikan.

Keputusan MK ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan pegiat pendidikan. Mereka menilai bahwa pemisahan anggaran akan menjaga agar dana pendidikan tetap fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran. Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan masih mempelajari dampak putusan ini terhadap postur APBN ke depan.

Dengan demikian, Program MBG tetap dapat berjalan, namun dengan alokasi yang lebih jelas dan tidak mengganggu prioritas pendidikan nasional.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga