Viral di media sosial, sebuah video memperlihatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial SR (34) mempromosikan lahan seluas 54 are di kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Video yang diunggah di Facebook itu menampilkan SR berbicara dalam bahasa Inggris sambil menunjukkan panorama pegunungan Kintamani. Dalam unggahannya, ia menyertakan tulisan '54 ARE OF LAND FOR SALE IN KINTAMANI, BALI'.
Kronologi Promosi Lahan oleh SR
Dalam video tersebut, SR mengaku membutuhkan waktu hingga lima tahun untuk meyakinkan pemilik lahan agar bersedia menjual tanah yang ia klaim sebagai satu-satunya lahan belum terbangun di jalan tersibuk Kintamani. 'I drop this land over here after five years of convincing the owner to sell this beautiful, only non-developed land in the busiest streets of Kintamani,' ujarnya. Ia menawarkan lahan itu kepada calon investor dan pengembang properti, baik untuk pembangunan vila maupun hotel. SR menambahkan bahwa penawaran tersebut baru dirilis pada hari yang sama dengan unggahan videonya.
Tindakan Imigrasi Denpasar
Menanggapi viralnya video tersebut, Kantor Imigrasi Denpasar segera memanggil SR untuk dimintai klarifikasi. Kepala Seksi Komunikasi Imigrasi Denpasar, Putu Suhendra, membenarkan bahwa pemanggilan dilakukan pada Kamis (30/7/2026). 'Hari ini yang bersangkutan baru dipanggil. Inisial SR, 34 tahun,' ujar Putu. Namun, hingga Kamis sore, SR belum memenuhi panggilan tersebut. Putu menjelaskan bahwa pihaknya baru melayangkan pemanggilan pada hari yang sama sehingga masih menunggu kedatangan yang bersangkutan.
Aturan Kepemilikan Lahan bagi WNA di Bali
Kasus ini menyoroti kembali aturan kepemilikan tanah bagi warga negara asing di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, WNA hanya dapat memiliki hak pakai atas tanah, bukan hak milik. Promosi lahan oleh WNA secara terbuka kerap menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap regulasi pertanahan. Imigrasi Denpasar terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas WNA yang berpotensi melanggar izin tinggal atau peraturan lainnya.
Sebelumnya, kasus serupa juga pernah viral ketika seorang WNA di Bali diduga mengeluarkan semua WNI dari grup WhatsApp. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap perilaku WNA di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan aset dan interaksi sosial.
Hingga berita ini diturunkan, SR belum memberikan keterangan resmi. Imigrasi Denpasar berjanji akan terus memperbarui perkembangan kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.



