Istana Buka Suara soal Kenaikan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan
Istana Buka Suara soal Kenaikan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan

Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) merupakan kebijakan yang diambil setelah bertahun-tahun tidak ada penyesuaian. Hal ini disampaikan dalam sesi wawancara di rangkaian kereta dari Batang menuju Jakarta, Kamis (30/7).

Alasan Kenaikan Tukin

Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena tukin prajurit TNI dan pegawai Kemhan sudah beberapa tahun tidak mengalami kenaikan. "Ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik," ujar Prasetyo Hadi. Ia menambahkan bahwa kenaikan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kinerja aparatur di lingkungan pertahanan.

Jangkauan Kenaikan Tidak Hanya di Kemhan

Prasetyo Hadi juga menegaskan bahwa kenaikan tukin tidak hanya berlaku di lingkungan Kemhan dan prajurit TNI. Pemerintah juga memberikan perhatian kepada tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). "Untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang apa tergolong cukup sulit begitu," ujar dia. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur di seluruh sektor strategis.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Detail Besaran Tukin Berdasarkan Jabatan

Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen Rico Ricardo mengonfirmasi bahwa Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 tentang penyesuaian tunjangan kinerja. "Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden terkait penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," kata Rico saat dihubungi, Kamis (30/7). Rico menjelaskan bahwa besaran tukin diatur berdasarkan jabatan, bukan pangkat. Misalnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) ditetapkan menerima Rp48.613.500 per bulan. Sementara itu, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), dan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau) mendapat Rp44.874.000 per bulan. "Sedangkan pejabat dan personel lainnya menyesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing sebagaimana diatur dalam Perpres," ujar Rico.

Respons Kemhan dan TNI

Kemhan menyambut baik kebijakan ini sebagai wujud apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI. Rico mengatakan bahwa Kemhan telah menerima salinan peraturan dan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami menyambut baik kebijakan ini. Ini menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kinerja," imbuhnya. Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan prajurit dan pegawai Kemhan semakin baik, sehingga dapat mendukung tugas pertahanan negara secara optimal.

Penegasan Tidak Berdasarkan Pangkat

Rico juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat bahwa besaran tukin tidak ditentukan berdasarkan pangkat bintang 4, melainkan berdasarkan jabatan struktural dan fungsional masing-masing. "Namun perlu diluruskan bahwa yang diatur bukan berdasarkan pangkat bintang 4, melainkan berdasarkan jabatan," tegasnya. Hal ini penting untuk menghindari misinterpretasi publik terkait kebijakan tunjangan kinerja di lingkungan Kemhan dan TNI.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga