Kuntadi Jadi Jampidsus, DPR Yakin Bisa Tangani Kasus Besar
Kuntadi Jadi Jampidsus, DPR Yakin Bisa Tangani Kasus Besar

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Dede Indra Permana Soediro, menyambut positif penunjukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru. Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Dede menyatakan keyakinannya bahwa Kuntadi mampu mengungkap kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik.

Apresiasi DPR terhadap Kinerja Kuntadi

"Selamat dan sukses kepada Pak Kuntadi atas amanah baru sebagai Jampidsus. Dalam melaksanakan tugas-tugas sebelumnya, beliau telah menunjukkan kapasitas dan kemampuannya dalam menangani serta menyelesaikan berbagai persoalan besar," kata Dede dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (23/7/2026). Dede menambahkan bahwa Jampidsus memiliki posisi strategis dalam pemberantasan korupsi dan penanganan perkara besar.

Harapan untuk Peningkatan Kinerja

Dede berharap berbagai capaian Kuntadi dapat dipertahankan dan ditingkatkan. "Apa yang sudah baik tentu harus dipertahankan dan terus ditingkatkan. Apabila masih terdapat hal-hal yang perlu dibenahi, harus segera dibenahi dan diluruskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, objektif, dan berlandaskan hukum untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Komitmen terhadap Independensi dan Keadilan

Dede berharap Kuntadi dapat memperkuat soliditas internal, menjaga independensi institusi, serta memastikan seluruh perkara ditangani secara adil tanpa pandang bulu. "Penunjukan ini menjadi kesempatan bagi Pak Kuntadi untuk membuktikan bahwa beliau merupakan sosok yang tepat dalam menjabat sebagai Jampidsus. Kami berharap amanah ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan keberanian dalam menegakkan hukum," kata Dede.

Dukungan Pengawasan dari Komisi III DPR

Komisi III DPR RI akan tetap menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan dukungan terhadap setiap langkah penegakan hukum. "Sekali lagi, selamat dan sukses kepada Pak Kuntadi. Semoga dapat menjalankan amanah dengan baik dan membawa Jampidsus serta Kejaksaan Agung semakin profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat," pungkas Dede.

Latar Belakang Penunjukan Kuntadi

Penunjukan Kuntadi didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo, menyusul penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Keppres telah ditandatangani sesuai usulan Jaksa Agung. "Berkenaan dengan keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan pejabat di lingkungan Kejagung dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani keppres sesuai dengan penilaian Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan. Petikan Keppres tersebut akan diserahkan kepada Kejagung pada Rabu (22/7) untuk ditindaklanjuti secara administratif.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga