Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penetapan tersangka baru dalam perkara suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Tersangka tersebut adalah Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, Gatot Heroe.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (22/7/2026). "Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu kita, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe)," ujar Taufik.
Konfirmasi dari Pihak Swasta
Informasi mengenai Gatot Heroe sebagai tersangka baru juga diungkapkan oleh bos PT BlueRay Cargo, John Field, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. John Field yang telah divonis dalam perkara ini sebagai pihak penyuap, mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot Heroe.
"(Hari ini diperiksa sebagai) saksi, saksi. (Untuk tersangka) Pak Gatot. Iya (Pak Gatot sebagai tersangka baru)," terang John Field kepada wartawan usai pemeriksaan.
Penerbitan Dua Surat Perintah Penyidikan
Sebelumnya, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dari pengembangan perkara korupsi importasi di DJBC. KPK menyatakan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. "Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik," kata Taufik pada Selasa (21/7).
Taufik menerangkan satu tersangka baru dalam perkara ini masih berada pada klaster Ditjen Bea Cukai, namun ia belum merinci sosoknya. Satu sprindik lainnya masih berupa sprindik umum yang belum ada penetapan tersangka.
"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan. Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda," terang Taufik. "Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum. Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya. Jadi ada dua klaster yang kemudian terbit dua sprindik dari tertangkap tangan yang peristiwa Bea Cukai," imbuhnya.
Kasus Berawal dari Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Sejumlah tersangka dari klaster swasta dan pejabat Bea Cukai telah disidangkan dan beberapa di antaranya sudah menerima vonis. Untuk klaster pemberi dari PT BlueRay Cargo, vonis telah dijatuhkan: John Field dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan; Deddy Kurniawan Sukolo dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan; Andri dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sementara itu, tiga pejabat Ditjen Bea Cukai—Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kasubdit Intelijen P2 DJBC; dan Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kasi Intelijen DJBC—masih menjalani proses sidang. Mereka didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar. Satu pejabat lainnya, Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC, akan menjalani sidang perdana pada 28 Juli 2026 dengan dakwaan menerima gratifikasi Rp 5,7 miliar.



