Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pemancar siaran luar negeri berupa antena rotatable log periodic di Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI), Cimanggis, Depok. Kepala Bidang Teknik Media Baru (TMB) Siaran Luar Negeri RRI berinisial W dan Direktur PT Cantika Putri Mandiri berinisial M resmi menjadi tersangka.
Kronologi Kasus Korupsi Antena RRI
Kasi Pidsus Kejari Depok M Ihsan Pasamula dalam jumpa pers, Rabu (22/7/2026), mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada November 2021. Saat itu, Pokja Pengadaan Barang dan Jasa RRI melakukan penunjukan langsung pengadaan antena rotatable log periodic kepada PT CPM. Padahal, sebelumnya pada Juli 2021, PT CPM telah mengikuti tender pengadaan barang yang sama dan dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi.
Pada 8 November 2021, W selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menunjuk PT CPM sebagai penyedia barang dan jasa. Dua hari kemudian, 10 November 2021, W dan M menandatangani surat perjanjian nomor 1039/PPK/TMB-RRI/2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp26.397.800.000 (Rp26,4 miliar) dengan waktu pengerjaan 10 November 2021 hingga 9 Maret 2022.
Pembayaran Penuh Meski Pekerjaan Minim
Ihsan menjelaskan bahwa pembayaran pekerjaan telah dibayarkan 100%, namun progres pekerjaan baru mencapai 1,79% pada 31 Desember 2021. "Dalam pelaksanaannya, pembayaran pekerjaan sudah dibayarkan 100%. Padahal faktanya progres pekerjaan baru mencapai 1,79% di tanggal 31 Desember 2021," ujarnya.
Selain itu, PT CPM tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak dan terindikasi adanya mark-up harga. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian yang saat ini masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.
Peran Tersangka W dan M
Tersangka W diduga mengarahkan spesifikasi antena kepada merek tertentu, menyetujui pembayaran yang tidak sesuai prestasi pekerjaan, menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, serta diduga menerima suap atau gratifikasi terkait pengadaan tersebut. Sementara tersangka M selaku Direktur PT CPM diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, mengajukan tagihan pembayaran yang tidak sesuai, memperoleh keuntungan tidak sah, dan diduga memberikan suap atau gratifikasi kepada PPK.
Pasal yang Dikenakan
Kedua tersangka dijerat dengan Primair Pasal 603 KUHP Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Ihsan menambahkan bahwa kedua tersangka masih kooperatif sehingga belum dilakukan penahanan. "Saat ini kedua tersangka masih kooperatif, sehingga tim penyidik belum melakukan penahanan. Belum ya, belum melakukan penahanan sampai di titik ini kepada kedua tersangka tersebut," ungkapnya.
Kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Provinsi Jawa Barat. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik di lembaga penyiaran negara.



