Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons rencana mantan Jampidsus Febrie Adriansyah untuk mengajukan dua permohonan praperadilan. Gugatan tersebut akan menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan Kejagung, penyidik Polda Metro Jaya, dan/atau Kortas Tipikor Polri. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mempersilakan Febrie untuk mengajukan permohonan praperadilan. Menurutnya, langkah itu merupakan hak tersangka yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kejagung: Praperadilan adalah Hak Tersangka
Anang menegaskan bahwa pengajuan praperadilan adalah bagian dari hak tersangka dan penasihat hukumnya. "Silakan itu hak tersangka dan PH (Penasehat Hukum) kalau mau ajukan praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP," jelas Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026). Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa Kejagung tidak menghalangi upaya hukum yang ditempuh Febrie.
Rencana pengajuan praperadilan ini disampaikan oleh kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya. Ia menjelaskan bahwa kedua permohonan akan diajukan secara terpisah karena memiliki objek dan tindakan hukum yang berbeda. Pemisahan ini merupakan strategi hukum tim advokat untuk menguji setiap upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Dua Praperadilan yang Akan Diajukan Febrie
Permohonan pertama akan menguji penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Firman menjelaskan, "Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan."
Sementara itu, permohonan kedua akan menguji penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Permohonan ini juga akan mempersoalkan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor Polri. "Kemudian permohonan yang kedua, terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya, dalam hal ini dan/atau Kortas Tindak Pidana Tipikor," ujarnya.
Strategi Hukum Tim Advokat
Firman menegaskan bahwa pemisahan permohonan tersebut merupakan bagian dari strategi hukum tim advokat. Menurutnya, masing-masing perkara memiliki objek serta dasar pengujian yang berbeda. "Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda," katanya.
Langkah ini menunjukkan keseriusan tim kuasa hukum Febrie dalam memperjuangkan hak-hak kliennya. Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa empat saksi terkait kasus TPPU yang menjerat Febrie. Selain itu, penyidik Kejagung juga menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Depok sebagai bagian dari penyidikan.
Respons Kejagung dan Implikasi Hukum
Dengan adanya rencana praperadilan ini, Kejagung menunjukkan sikap terbuka terhadap upaya hukum yang diajukan. Anang menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan praperadilan adalah mekanisme yang sah dalam KUHAP. Ia juga menegaskan bahwa Kejagung akan menghormati proses hukum yang berlangsung.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejagung. Febrie sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus dan kini berstatus tersangka dalam dugaan TPPU dan korupsi. Pengajuan praperadilan ini akan menjadi ujian bagi proses hukum yang berjalan, sekaligus menunjukkan bahwa hak-hak tersangka tetap dihormati.



