Polisi Kehutanan menangkap tiga pelaku pembalakan liar di wilayah Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Pelalawan, Riau, pada Sabtu (1/8). Mereka ditangkap saat tengah mengangkut kayu ilegal dan membawa kayu olahan keluar dari kawasan konservasi.
Kronologi Penangkapan
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa aksi pembabatan hutan secara ilegal terungkap saat petugas sedang berpatroli. Tim gabungan berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial E (56) dan SH (55) yang sedang mengangkut kayu ilegal menggunakan dua truk.
"Tim gabungan kemudian kembali menangkap seorang pelaku lainnya berinisial A (46) yang tertangkap tangan membawa kayu olahan menggunakan sepeda yang dimodifikasi keluar dari kawasan konservasi tersebut," ujar Hari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8).
Dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan sejumlah pondok di dalam kawasan SM Kerumutan yang digunakan para terduga pelaku sebagai tempat berlindung dan memproses kayu ilegal.
Pemusnahan Barang Bukti dan Fasilitas Ilegal
Berdasarkan temuan tersebut, petugas langsung memusnahkan kayu olahan, pondok, serta fasilitas pendukung aktivitas pembalakan liar. Termasuk jalan rel dari kayu yang digunakan untuk mengangkut hasil tebangan ilegal keluar dari kawasan hutan.
Hari memastikan ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Barang bukti yang disita meliputi 1 truk Isuzu bermuatan sekitar 275 keping kayu gergajian jenis papan, 1 truk Mitsubishi Fuso Canter yang mengangkut sekitar 156 keping kayu papan dan sekitar 100 batang kayu broti," tuturnya.
Ancaman Hukuman dan Denda
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf e juncto Pasal 19 ayat (2) huruf e UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam pidana penjara paling lama 11 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Ancaman Terhadap Habitat Harimau Sumatra
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa penindakan terhadap pelaku pembalakan liar akan terus dilakukan untuk menjaga keragaman hayati. SM Kerumutan merupakan habitat satwa Harimau Sumatra di Riau yang tengah menghadapi ancaman serius dari aktivitas ilegal berupa pembalakan dan perburuan liar.
"Apabila tidak dilakukan penegakan hukum dikhawatirkan keberadaan Harimau Sumatra akan punah," ujarnya.
Komitmen Penegakan Hukum
Dwi menjelaskan bahwa upaya penegakan hukum ini dilakukan sesuai arahan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan guna menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran, tetapi juga menjaga fungsi ekologis kawasan hutan dan mencegah kerusakan yang berulang.
"Serta mendorong pemanfaatan sumber daya hutan secara legal dan berkelanjutan guna menjaga fungsi ekologis hutan sekaligus melindungi habitat satwa liar yang dilindungi," pungkasnya.



