Kejagung Periksa 7 Perusahaan dan Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie
Kejagung Periksa 7 Perusahaan di Kasus TPPU Febrie

Pemeriksaan Tujuh Perusahaan dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum terkait penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan negara. "Dari perkembangan penanganan perkara tersebut yang telah diperiksa perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus," ujar Rudi kepada wartawan pada Kamis (30/7/2026).

24 Saksi Telah Dimintai Keterangan

Selain perusahaan, Kejagung juga telah memeriksa puluhan saksi untuk memperkuat alat bukti. Rudi mengungkapkan bahwa total sebanyak 24 saksi telah memberikan keterangan kepada jaksa. Para saksi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pegawai perusahaan dan pihak yang mengetahui praktik pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Febrie.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Asabri dan Jiwasraya. Kemudian dari sisi total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi," beber Rudi. Keterkaitan dengan kasus Asabri dan Jiwasraya menunjukkan dugaan modus operandi yang serupa dalam pengelolaan dana investasi bodong.

Tersangka Baru Nurman Herin Langsung Ditahan

Kejagung juga menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Nurman Herin (NH). Ia diduga kuat turut serta dalam tindak pidana pencucian uang bersama Febrie. Penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup menurut Tim 9 penyidik Kejagung.

"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Rudi. Nurman langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," tambahnya.

Dampak dan Pengembangan Kasus

Kasus TPPU yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejagung ini menjadi perhatian publik karena mencoreng institusi penegak hukum. Kejagung berkomitmen mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, termasuk perusahaan yang memanfaatkan jasa hukum untuk kepentingan ilegal. Ke depan, penyidik masih akan memeriksa lebih banyak saksi dan perusahaan untuk mengungkap jaringan pencucian uang yang lebih luas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga