Kejagung Periksa Tan Kiang dan Ferry Hongkiriwang sebagai Saksi TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung Periksa Tan Kiang dan Ferry di Kasus TPPU Febrie

Pemeriksaan Saksi Kasus TPPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pengusaha Tan Kiang sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengonfirmasi dugaan penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya yang melibatkan tersangka.

“Nah, terkait dengan Tan Kian, tadi kita panggil juga, mengonfirmasi terkait dugaan-dugaan yang terkait dengan penanganan Asabri atau Jiwasraya ini,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Ferry Hongkiriwang Juga Diperiksa

Selain Tan Kiang, Kejagung juga memeriksa Ferry Hongkiriwang sebagai saksi. Ferry diperiksa dengan materi yang sama, yaitu untuk mengonfirmasi dugaan kuat perkara Asabri dan Jiwasraya. “Kemudian terkait dengan Ferry penanganannya persis seperti terkait dengan Tan Kian, untuk dikonfirmasi apakah memang menjadi dugaan kuat perkara Asabri atau Jiwasraya ini sesuai dengan sangkaan kita,” ungkap Rudi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemeriksaan kedua saksi ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Kejagung terus mendalami peran para pihak dalam dugaan pencucian uang yang bersumber dari pengelolaan keuangan di PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.

Ferry Dititipkan ke LPSK demi Keamanan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menitipkan Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil untuk kepentingan penyidikan dan keamanan Ferry sebagai saksi kunci. “Nah, perlu diketahui untuk Ferry, untuk kepentingan penyidikan, kita berencana akan menitipkan kepada LPSK, ya,” kata Rudi Margono.

Rudi menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami kepentingan penyidikan Ferry sebagai saksi. Demi keamanan Ferry, penyidik memutuskan menitipkannya ke LPSK. “Kami masih mendalami dan sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” ungkapnya.

Ditanya apakah Ferry berpotensi menjadi justice collaborator, Rudi mengatakan pihaknya masih mengumpulkan keterangan. “Nanti tunggu perkembangan, yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran proses penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan,” bebernya.

Penitipan ke LPSK juga bertujuan untuk memastikan Ferry dapat memberikan keterangan tanpa tekanan, mengingat kasus ini melibatkan dugaan aliran dana besar dalam pengelolaan dana pensiun dan asuransi milik negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga