Pilot Asing Tersangka Penyelundupan 26 Kg Ekstasi di Bandara Soetta
Pilot Asing Tersangka Penyelundupan 26 Kg Ekstasi

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan pilot asing asal Malaysia, Mohd Saufi bin Othman, sebagai tersangka atas dugaan penyelundupan 26 kilogram ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta. Saat ini, tersangka telah ditahan di Markas Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dijerat

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/7/2026). Pria berkewarganegaraan asing itu dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penanganan perkara dilakukan di Unit 1 Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan di balik penyelundupan ini. "Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk pengembangan jaringan di atasnya," imbuh Brigjen Eko.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Bea Cukai menemukan kejanggalan pada pemeriksaan X-ray bagasi penumpang di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, pada Selasa (28/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Petugas mencurigai sebuah koper yang kemudian diambil oleh Mohd Saufi, yang diketahui merupakan seorang pilot maskapai penerbangan asing.

Petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap koper dan pemiliknya di ruang pemeriksaan kantor Bea Cukai. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa koper tersebut berisi 14 bungkus besar ekstasi atau sebanyak 70.000 butir lebih, serta 1 bungkus paket narkotika jenis sabu. Total barang bukti yang diamankan mencapai 26 kilogram ekstasi.

Bea Cukai kemudian menginformasikan temuan tersebut kepada petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Hasil interogasi, tersangka Saufi mengaku disuruh seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta. "Tersangka Saufi disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah Rp 50.000," jelas Brigjen Eko.

Setibanya di Jakarta, Saufi akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berada di Malaysia bahwa akan ada orang yang akan mengambil narkotika tersebut ke hotel tempatnya menginap. Pengakuan tersangka menunjukkan bahwa ia sudah tiga kali mengantar narkoba. Pertama, tersangka membawa sabu ke Sabah, Malaysia. Kedua, ia membawa 7 kilogram sabu ke Jakarta. Namun, pada pengiriman ketiga kalinya ke Jakarta, aksinya berhasil digagalkan oleh petugas.

Pemeriksaan Urine dan Pengembangan Jaringan

Tersangka Saufi juga menjalani tes urine yang hasilnya menyatakan bahwa pilot tersebut positif mengandung sabu, ekstasi, dan kokain. Hal ini menunjukkan bahwa ia tidak hanya menjadi kurir, tetapi juga pengguna narkotika. Saat ini, penyidik terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk peran pihak-pihak yang berada di Malaysia yang diduga mengendalikan operasi penyelundupan ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga