Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Ketut Sumedana sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel). Hal ini menyusul pelantikannya sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan di Badan Gizi Nasional (BGN).
Status Diperbantukan di BGN
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status Ketut Sumedana kini diperbantukan di lembaga tersebut. Sejak resmi dilantik pada Selasa (21/7/2026), Ketut otomatis tidak lagi menjabat sebagai Kajati Sumsel.
"Statusnya telah diperbantukan sebagai Deputi di BGN, otomatis Kajati secara operasional dan tanggung jawab oleh Wakajati Sumsel sambil menunggu kajati yang definitif diangkat," kata Anang kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Transisi Jabatan Langsung Berlaku
Anang menegaskan bahwa transisi jabatan tersebut langsung berlaku sejak Ketut mengemban amanah baru di BGN. "Kalau Pak Ketut sendiri semenjak dilantik tidak lagi statusnya sebagai Kajati Sumsel," tutur Anang.
Anang menyebut bahwa saat ini posisi yang ditinggalkan Ketut diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumsel. "Iya (Wakajati statusnya saat ini sebagai Plh Kajati Sumsel)," pungkasnya.
Profil Ketut Sumedana
Sebelumnya diberitakan, Badan Gizi Nasional (BGN) memperkenalkan lima pejabat yang baru dilantik hari ini. Satu di antaranya Ketut Sumedana selaku Deputi bidang Pemantauan dan Pengawasan.
"Nah ini kayanya kalau beliau nggak asing nih, karena beliau lama jadi Kapuspenkum ya? Ya, silakan Bapak Dr Ketut Sumedana, SH, MH. Ini dulu kalau ada konferensi pers di Kejagung kayanya beliau nih yang mengorganisir," kata Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dalam jumpa pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Ketut memiliki riwayat bertugas sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejumlah jabatan strategis di Kejagung pernah diemban Ketut, salah satunya sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung. Dia lalu mendapatkan promosi dan menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Jabatan terakhirnya sebelum bergabung dengan BGN ialah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Peran di BGN
Agustina juga menyebut pengalaman Ketut di bidang pengawasan penegak hukum saat menjadi jaksa sangat dibutuhkan. Dia juga akan diminta mengidentifikasi potensi penyimpangan, memastikan kepatuhan regulasi.
"Dan tentu saja ini nanti monitoring evaluasi seluruh program MBG itu nanti termasuk Standar Operasional. Jadi begini kira-kira pembagian tugasnya, yang bikin standar bagaimana menghasilkan program ketepatan sasaran dan sebagainya, SOP dan sebagainya," ungkap dia.



