Anak dari Ketua Yayasan Little Aresha, berinisial DK, membantah keras keterlibatannya dalam dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Bantahan ini disampaikan saat diperiksa sebagai saksi di Markas Polresta Yogyakarta pada Kamis (30/7/2026).
Bantahan Anak Ketua Yayasan
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengungkapkan bahwa anak DK yang namanya tercantum dalam struktur organisasi yayasan telah diperiksa. Namun, yang bersangkutan tidak mengakui perannya dalam pengelolaan daycare maupun tindakan kekerasan. "Tidak mengakui semuanya," ujar Apri kepada awak media di Mapolresta Yogyakarta.
Lebih lanjut, sang anak mengaku bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya hanya dipinjam oleh orang tuanya untuk dicantumkan dalam kepengurusan yayasan. "Iya (dicantumkan), oleh orang tuanya. Hanya pinjam KTP saja," jelas Apri. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah menyeret 32 orang sebagai tersangka sejak akhir April 2026.
Total 32 Tersangka dalam Kasus Daycare Little Aresha
Sejak kasus mencuat, polisi telah menetapkan total 32 tersangka. Mereka terdiri dari 13 tersangka awal yang ditetapkan pada akhir April 2026, 14 tersangka tambahan pada awal Juli 2026, dan 5 tersangka baru. Dari jumlah tersebut, dua tersangka tidak ditahan karena satu sedang hamil dan satu lagi memiliki bayi berusia 4 bulan. Satu tersangka lainnya belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Rombongan tersangka awal meliputi ketua yayasan DK dan kepala sekolah berinisial API, serta 11 pengasuh yaitu FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO, dan DM. Proses hukum untuk 13 tersangka awal telah memasuki tahap penyerahan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta setelah dinyatakan lengkap (P21). Mereka akan segera menjalani sidang.
Jeratan Pasal untuk Para Tersangka
Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengelompokkan berkas perkara menjadi tiga: ketua yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh. Ketua yayasan DK dijerat dengan Pasal 71 ayat 1 jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 20/2023 tentang Sisdiknas jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP. Selain itu, dikenakan Pasal 62 UU ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf e UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 77 jo Pasal 76a UU Nomor 35/2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 17/2016 tentang Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak jo Pasal 20c KUHP jo Pasal 126 ayat 1 KUHP, atau Pasal 77 g jo Pasal 76 b UU 35/2014, atau Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
Kepala sekolah API alias N dikenakan pasal serupa dengan DK karena peran yang hampir sama. Para pengasuh dijerat dengan Pasal 76, Pasal 77 jo Pasal 76a atau Pasal 77b jo Pasal 76b atau Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 17/2016 jo Pasal 20 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.
Polisi terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hingga kini, anak DK masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.



