Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho dalam Kasus Febrie
Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang atau yang akrab disapa Ferry Boboho sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri dan Jiwasraya yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 30 Juli 2026.

Konfirmasi Dugaan Penanganan Perkara

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa kedua saksi dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya. “Terkait dengan Tan Kian, tadi kita panggil juga, mengonfirmasi terkait dugaan-dugaan yang terkait dengan penanganan Asabri atau Jiwasraya ini,” ujar Rudi kepada wartawan pada Kamis (30/7).

Rudi juga menjelaskan bahwa tujuan pemanggilan Ferry Boboho serupa dengan Tan Kian, yaitu untuk memperkuat dugaan bahwa perkara tersebut sesuai dengan sangkaan. “Kemudian terkait dengan Ferry, penanganannya persis seperti terkait dengan Tan Kian, untuk dikonfirmasi apakah memang menjadi dugaan kuat perkara Asabri atau Jiwasraya ini sesuai dengan sangkaan kita,” tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penyidikan Dikembangkan

Meski demikian, Rudi enggan merinci keterangan yang diperoleh dari kedua saksi. Ia hanya menyatakan bahwa penyidik akan mengembangkan informasi dari mereka. “Iya, nanti kalau ada perkembangan, kami sampaikan,” ucapnya singkat.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul. Penetapan ini dilakukan berdasarkan bukti awal yang cukup kuat.

Dugaan TPPU oleh Febrie Adriansyah

Ketua Tim 9, Rudi Margono, menyatakan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan. “Dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan,” jelas Rudi.

Kejagung juga baru-baru ini menetapkan tersangka baru, Nurman Herin (NH), yang diduga turut serta dalam kasus TPPU yang menyeret Febrie. “Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH,” kata Rudi.

Tiga Perkara Lain Menjerat Febrie

Selain kasus TPPU, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Pertama, dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait PT Krakatau Steel. Kedua, dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout). Ketiga, Sprindik mengenai dugaan korupsi di PT ASABRI, di mana Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto.

Pemeriksaan terhadap Tan Kian dan Ferry Boboho ini menjadi bagian dari upaya Tim 9 untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi di dua perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga