Perdebatan Profesor Emeritus: Aturan Baru vs UU Lama di Dunia Akademik
Perdebatan Profesor Emeritus: Aturan Baru vs UU Lama

Perdebatan Profesor Emeritus: Aturan Baru vs UU Lama di Dunia Akademik

Dalam suatu kesempatan, saya diundang sebagai penguji dalam ujian terbuka untuk promosi doktor di salah satu perguruan tinggi negeri terkemuka. Saya bertugas menguji bersama dua profesor: seorang yang baru saja memasuki usia pensiun dan seorang lagi yang masih aktif menjalankan tugas akademiknya. Usai sesi ujian yang intens, kami terlibat dalam obrolan santai yang perlahan-lahan berubah menjadi diskusi serius.

Obrolan yang Berubah Menjadi Diskusi Mendalam

Awalnya, percakapan kami mengalir dengan ringan, membahas berbagai topik seputar dunia pendidikan tinggi. Namun, atmosfer berubah drastis ketika kami menyentuh isu Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025. Obrolan menjadi semakin serius, terutama ketika membahas perihal profesor emeritus, yang secara khusus menyangkut teman dari profesor yang telah pensiun tersebut.

Penggunaan istilah profesor emeritus dalam aturan baru ini disebut sangat jelas dan tegas, menandai perubahan signifikan dalam regulasi akademik. Sebelumnya, aturan yang berlaku mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2012, yang menetapkan batas usia pensiun bagi profesor pada 70 tahun, sebagaimana tercantum dalam Pasal 72.

Aturan Lama vs Kebijakan Baru

Berdasarkan aturan lama, profesor yang telah mencapai usia pensiun masih dapat dipekerjakan atau diperpanjang kontraknya hingga usia 75 tahun. Dalam skema ini, mereka diberi sebutan sebagai profesor atas perjanjian kerja dan memiliki Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) yang tercatat secara resmi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Permenristekdikti Nomor 2 Tahun 2016.

Dengan hadirnya Permendiktisaintek 52/2025, muncul pertanyaan-pertanyaan kritis:

  • Bagaimana penerapan profesor emeritus akan berdampak pada profesor yang telah pensiun?
  • Apakah aturan baru ini akan menggeser atau melengkapi ketentuan sebelumnya?
  • Bagaimana implikasinya terhadap stabilitas dan pengembangan karir akademik di Indonesia?

Diskusi ini menggarisbawahi ketegangan antara regulasi lama dan baru, serta pentingnya kejelasan dalam kebijakan pendidikan tinggi untuk memastikan transisi yang mulus bagi para akademisi.