Proses hukum terhadap YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo tetap berlanjut di Polda Metro Jaya meskipun yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Pelapor dalam perkara dugaan eksploitasi anak untuk promosi liquid vape ini menegaskan bahwa perdamaian di luar proses hukum tidak otomatis menghentikan perkara.
Pelapor: Maaf Bukan Menghentikan Proses
Salah satu pelapor, pengacara Thulus Pardosi, menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan permintaan maaf yang disampaikan Bigmo. Namun demikian, laporan pengaduan yang telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya tetap dilanjutkan karena didasari kepedulian terhadap perlindungan anak.
"Tanggapan kita permintaan maaf tidak ada masalah. Itu sah-sah saja. Dan sebenarnya tidak punya masalah secara personal, kan begitu. Kita-kita (pengacara) maju, saya kebetulan berprofesi sebagai pengacara maju, murni karena kepedulian terhadap anak-anak," jelas Thulus kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).
Thulus juga mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait kelanjutan aduan tersebut. Menurutnya, permintaan maaf yang dilakukan di luar mekanisme hukum tidak serta-merta menghapus kewajiban pertanggungjawaban pidana.
Kronologi Laporan Bigmo
Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah videonya di YouTube memperlihatkan dirinya mengajak anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape atau rokok elektrik dalam siaran langsung. Konten tersebut dinilai melanggar ketentuan perlindungan anak serta regulasi iklan produk tembakau dan rokok elektrik.
Laporan tersebut diterima dan kini tengah dalam proses penyidikan. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah memberikan teguran kepada YouTube atas beredarnya konten yang melibatkan anak dalam promosi vape tersebut.
Permintaan Maaf Bigmo
Bigmo sendiri telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya pada hari yang sama. Ia mengaku peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga dan berkomitmen untuk lebih berhati-hati ke depannya.
"Saya menyadari bahwa kejadian ini murni merupakan kesalahan saya. Tidak ada yang ingin saya salahkan selain diri saya sendiri. Saya menerima semua masukan dan kritik sebagai bahan evaluasi agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya," ujar Bigmo dalam unggahannya.
"Peristiwa ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi saya. Saya berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam setiap tindakan dan terus melakukan introspeksi agar kesalahan yang sama tidak terulang kembali," ungkapnya.
Bigmo juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang merasa kecewa. "Sekali lagi, saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa kecewa, terganggu, atau dirugikan atas apa yang telah terjadi. Terima kasih atas pengertiannya. Semoga saya bisa membuktikan perubahan melalui tindakan, bukan hanya kata-kata," tambahnya.
Proses Hukum Tetap Berlanjut dan Agenda Saksi
Thulus menegaskan bahwa meskipun Bigmo telah meminta maaf, laporan polisi tidak akan dicabut. Pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
"Tapi saya belum verifikasi itu maksudnya apa. Tapi, kami juga tadi sudah koordinasi dengan penyidik di Polda bahwa perdamaian apalagi tidak dilakukan di dalam proses hukum, ya tidak serta-merta menghentikan proses perkaranya," tuturnya.
Lebih lanjut, Thulus mengungkapkan agenda pemeriksaan saksi tambahan akan dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026, pukul 14.00 WIB di Polda Metro Jaya. "Tetap berlanjut (proses hukum). Dan di tanggal hari Jumat nanti, hari Jumat di jam 14.00 WIB, kami akan menghadirkan saksi tambahan di tanggal 7 Agustus jam pukul 14.00 WIB begitu," tutupnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk yang mengandung nikotin dan zat adiktif. Perlindungan anak menjadi isu sentral dalam pengaduan ini, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta regulasi pengendalian tembakau.



