Kontroversi Pendirian URI: Tak Punya Dasar Hukum Kuat
Kontroversi URI: Tak Punya Dasar Hukum Kuat

Pendirian Universitas Republik Indonesia (URI) sejak pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernurnya pada Juli 2026 telah memicu kontroversi yang tak kunjung reda. Lembaga yang digadang-gadang sebagai pusat pencetak calon pemimpin pemerintahan dan BUMN ini lahir hanya berbekal Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026 tentang pengangkatan pimpinan.

Dasar Hukum Pendirian Dipertanyakan

Keberadaan URI langsung disorot karena belum ada Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang secara eksplisit mendirikan perguruan tinggi sebagaimana lazimnya. Dalam praktik pendirian perguruan tinggi di Indonesia, biasanya diperlukan landasan hukum yang kuat, seperti PP untuk perguruan tinggi negeri atau Perpres untuk institusi tertentu.

Tanpa dasar hukum yang jelas, status URI menjadi abu-abu. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama terkait akreditasi, pengakuan ijazah, dan status kelembagaan. Para ahli hukum pendidikan pun angkat bicara, menyayangkan langkah yang dianggap terburu-buru ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Nomenklatur Gubernur Dinilai Aneh

Selain persoalan dasar hukum, nomenklatur “Gubernur” untuk memimpin universitas juga dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Dalam aturan perundang-undangan, pimpinan perguruan tinggi seharusnya disebut rektor. Gelar gubernur lazimnya digunakan untuk kepala daerah provinsi, bukan pemimpin institusi pendidikan.

Penggunaan istilah gubernur ini tidak hanya membingungkan publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik norma. Sejumlah akademisi menilai hal ini menunjukkan ketidakcermatan dalam penyusunan kebijakan, yang seharusnya mengacu pada Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan peraturan turunannya.

Dampak dan Harapan ke Depan

Kontroversi ini berpotensi menghambat operasional URI, terutama dalam menjalin kerja sama dengan institusi lain dan mendapatkan kepercayaan dari calon mahasiswa. Kejelasan status hukum menjadi prasyarat mutlak agar URI bisa berfungsi efektif.

Di sisi lain, adanya wacana mencetak calon pemimpin pemerintahan dan BUMN merupakan ide yang baik. Namun, pelaksanaannya harus sesuai dengan koridor hukum. Pemerintah diharapkan segera menerbitkan PP atau Perpres untuk memperkuat dasar hukum URI, sekaligus menyesuaikan nomenklatur pimpinannya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum memberikan tanggapan resmi. Namun, publik menantikan kejelasan agar kontroversi ini tidak berlarut-larut dan merugikan dunia pendidikan Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga