PPA-PPO Polda Metro Jaya Dampingi Korban Pelecehan Driver Taksi Online
Direktorat Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya telah memberikan pendampingan kepada S (20), seorang korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh driver taksi online di wilayah Jakarta Pusat. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan serta memenuhi hak-hak korban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Korban
Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (6/4/2026), Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, menegaskan bahwa fungsi utama dari direktorat ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban. "Kita ketahui bahwa fungsi daripada kami, selain melakukan upaya menegakkan hukum, maka fungsi kami juga melakukan upaya perlindungan dan pemenuhan hak korban," ujar Rita.
Pendampingan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal 65 dalam UU tersebut menyatakan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan sementara kepada korban kekerasan seksual. Rita menjelaskan bahwa ada tiga aspek utama yang telah dilakukan dalam rangka pemenuhan hak korban, yaitu pelindungan, penanganan, dan pemulihan.
Kondisi Korban dan Upaya Pemulihan
Saat ini, korban masih ditempatkan di rumah perlindungan sementara untuk menjalani proses pemulihan. "Kondisi korban saat ini masih dalam pendampingan dan ditempatkan di rumah perlindungan sementara, karena masih dalam rangkaian yang dilakukan treatment, pemulihan dan juga pemulihan perlindungan kepada korban," imbuh Rita. Dalam memberikan pendampingan, Ditres PPA-PPO bekerja sama dengan UPT PPA Provinsi DKI Jakarta serta Komnas Perempuan.
Kronologi Pelecehan oleh Driver Taksi Online
Awal mula kejadian ini terungkap ketika pelaku, yang diketahui bernama WAH, mulai mengajak bicara korban dengan kalimat-kalimat tidak senonoh. "Di situ ada kalimat-kalimat yang menyatakan bahwa si driver ini mengajak berkencan atau mempertanyakan, apakah perempuan ini membuka open BO," jelas Rita. Pelaku kemudian membawa korban ke lokasi yang sepi dan tidak sesuai dengan tujuan awal korban, yang membuat korban curiga dan mulai merekam aksi pelaku.
Menyadari bahwa korban merekam aksinya, pelaku menjadi panik dan melakukan tindakan kekerasan. "Ada timbul kepanikan driver, sehingga dia mencoba merebut, dan melakukan upaya-upaya kekerasan dengan cara seperti tadi menindih, kemudian sempat mencekik korban, dan juga melakukan upaya seolah-olah dia akan menembak si korban dengan menggunakan tangan seperti itu," lanjut Rita. Korban berhasil melawan dan kabur dari mobil, kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui aplikasi taksi online dan memviralkannya di media sosial.
Penangkapan dan Tuntutan Hukum
Pelaku, WAH, akhirnya ditangkap di dalam kendaraannya di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (1/4). Tersangka dijerat dengan Pasal 414 ayat 1 huruf B, Pasal 414 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang TPKS. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwajib dalam upaya memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.



