Eks Pimpinan KPK Jadi Ahli di Sidang Kasus LNG, Tegaskan Niat Jahat Harus Terbukti
Jakarta - Sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina dengan terdakwa Hari Karyuliarto menghadirkan mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi sebagai ahli. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/4/2026), Amien menyampaikan bahwa penggunaan pasal kerugian negara tanpa pembuktian niat jahat justru berpotensi menghambat pemberantasan korupsi dan perkembangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dampak Tanpa Pembuktian Niat Jahat
Amien Sunaryadi menjelaskan bahwa jika mens rea atau niat jahat tidak dapat dibuktikan, ada dua dampak besar yang muncul. Pertama, gagal memberantas korupsi di Indonesia secara efektif. Kedua, menghambat pengembangan BUMN, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang pada akhirnya memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional.
"Penggunaan pasal merugikan keuangan negara itu lebih bersifat pemberantasan korupsi formalitas. Tidak memberantas korupsi secara substantif," tegas Amien di hadapan hakim. Ia menilai penegak hukum sering kali menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tanpa memperhatikan unsur niat jahat, sehingga hanya berfokus pada kerugian negara semata.
Pentingnya Unsur Mens Rea dalam Hukum Pidana
Dalam hukum pidana, Amien menekankan bahwa suatu tindak pidana harus memenuhi dua elemen utama: general elements of crime dan statutory elements of crime. Unsur yang tertulis dalam undang-undang, seperti melawan hukum dan merugikan negara, termasuk dalam statutory elements. Namun, harus dibuktikan terlebih dahulu unsur umum seperti actus reus (perbuatan), mens rea (niat jahat), hubungan sebab-akibat, serta kesesuaian antara niat dan perbuatan.
"Pembuktian adanya mens rea itu sangat penting di dalam implementasi pasal merugikan keuangan negara," catatnya. Tanpa itu, putusan pengadilan berisiko menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, yang mungkin mempertanyakan mengapa keputusan bisnis atau manajerial dikriminalisasi.
Indikator Niat Jahat dalam Kasus LNG
Amien meyakini bahwa niat jahat dapat dibuktikan melalui berbagai indikator, seperti adanya suap, kickback, konflik kepentingan, atau persekongkolan jahat yang merugikan keuangan negara. Dalam konteks bisnis LNG di Pertamina, hal ini bisa dilihat dari ada atau tidaknya kontrak back-to-back dan price review melalui fakta yang terungkap.
"Kalau kita bicara apakah ketidakadaan kontrak back-to-back ini merupakan tanda-tanda adanya mens rea, maka harus dilihat faktanya," jelasnya. Ia mencontohkan transaksi antara Pertamina dan Corpus Christi, serta menilai bahwa sebagai perusahaan besar, Pertamina seharusnya mampu mengembangkan bisnis LNG secara portofolio, mengingat Indonesia pernah menjadi eksportir LNG terbesar dunia sejak 1977.
Tanggapan Terdakwa dan Kuasa Hukum
Terdakwa Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014, menyambut positif keterangan ahli tersebut. Ia menegaskan bahwa dalam kasus LNG ini, tidak ditemukan unsur niat jahat. Skema back-to-back maupun price review yang dipersoalkan bukan merupakan bentuk mens rea, dan praktik price review tidak pernah menjadi objek perkara pidana di negara lain.
"Praktik bisnis LNG global tidak mewajibkan skema back-to-back dalam pengembangan portofolio bisnis. Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh sejumlah pihak, termasuk mantan pejabat sektor migas dan direksi Pertamina," ujar Hari. Kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, menambahkan bahwa keterangan ahli memperkuat fakta persidangan bahwa tidak terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini.
Wa Ode menyoroti bahwa kerugian dalam bisnis LNG lebih disebabkan oleh kondisi global saat pandemi COVID-19, bukan karena kebijakan price review atau ketiadaan skema back-to-back. Ia juga menegaskan bahwa terdakwa tidak menerima keuntungan pribadi dari kebijakan yang diambil, dan hanya menjalankan tugas jabatan sesuai dengan wewenangnya.
Dengan demikian, sidang ini menyoroti pentingnya pendekatan yang lebih substantif dalam penanganan kasus korupsi, dengan menekankan pembuktian niat jahat untuk menghindari kriminalisasi keputusan bisnis yang sah.



