Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ungkap Tawaran Proyek Video dari Kejari Karo Sebelum Jadi Tersangka
Amsal Sitepu Bebas, Ungkap Tawaran Video dari Kejari Karo

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ungkap Tawaran Proyek Video dari Kejari Karo Sebelum Jadi Tersangka

Videografer Amsal Christy Sitepu akhirnya menghirup udara bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepadanya pada Rabu (1/4/2026). Dia merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang, dinyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan. Hakim memerintahkan agar hak-hak terdakwa segera dipulihkan, baik secara kedudukan, harkat, maupun martabatnya di mata hukum dan masyarakat.

Tawaran Proyek Video Sebelum Penetapan Tersangka

Sebelum vonis bebas ini, Amsal mengungkapkan fakta mengejutkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Kamis (2/4/2026). Dia mengaku sempat ditawari mengerjakan proyek pembuatan video profil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Saya diperiksa pertama kali itu di bulan Maret tahun 2025. Dan di sana itu pada saat Maret 2025 itu semuanya berjalan sangat baik menurut saya. Tidak ada hal yang mencemaskan," ujar Amsal dalam kesaksiannya.

Pada pemeriksaan awal tersebut, Amsal berada dalam satu ruangan bersama penyidik kejaksaan Juniadi Purba dan Wiraji Arizona. Menurut pengakuannya, dia bahkan sempat ditawari untuk menjadi saksi ahli karena dianggap paling memahami cara pembuatan video profil.

"Di situ saya sempat ditawarkan untuk menjadi saksi ahli karena dia bilang Amsal ini yang paling memahami cara pembuatan video profil ini gitu," kata dia.

Selain tawaran sebagai saksi ahli, Amsal juga mengungkapkan bahwa dia mendapat penawaran untuk mengerjakan proyek pembuatan video profil Kejari Karo. Namun, tawaran ini akhirnya ditolaknya dengan berbagai alasan.

"Sempat juga ada penawaran untuk pembuatan video profil kejaksaan negeri Karo gitu. Tapi memang tidak saya iyakan, karena ada beberapa alasan seperti yang sudah saya sampaikan," ucap dia.

Perjalanan Hukum yang Berliku

Setelah pemeriksaan pertama yang berjalan lancar pada Maret 2025, situasi berubah drastis delapan bulan kemudian. Amsal kembali diperiksa pada 19 November 2025 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Berselang 8 bulan, saya kembali diperiksa itu pemeriksaan saya kedua tanggal 19 November 2025, dan setelah pemeriksaan itu saya langsung ditetapkan menjadi tersangka," ungkap Amsal.

Sebelum vonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Karo menuntut Amsal dengan hukuman yang cukup berat:

  • Pidana penjara 2 tahun
  • Denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan
  • Uang Pengganti (UP) Rp202,1 juta subsider 1 tahun penjara

Amsal sebelumnya didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dukungan dari Komisi III DPR

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa vonis bebas terhadap Amsal Sitepu tidak bisa dilawan Kejaksaan, baik melalui banding maupun kasasi. Pernyataan ini memperkuat posisi hukum Amsal pasca-putusan pengadilan.

Habiburokhman juga membantah adanya intervensi dalam kasus ini, dengan menegaskan bahwa Komisi III DPR hanya memastikan keadilan untuk rakyat kecil. DPR mendorong Kejari Karo dan jaksa terkait untuk menangani kasus ini dengan profesional dan transparan.

Vonis bebas ini menjadi titik balik penting dalam perjalanan hukum Amsal Sitepu. Setelah melalui proses persidangan yang panjang, fakta-fakta yang terungkap di pengadilan akhirnya membawa keadilan bagi videografer asal Kabupaten Karo tersebut.

Kasus ini juga menyoroti dinamika penanganan perkara korupsi di tingkat kejaksaan, khususnya terkait dengan proses pemeriksaan awal dan penetapan tersangka. Pengakuan Amsal tentang tawaran proyek video dari Kejari Karo sebelum penetapan sebagai tersangka menambah dimensi baru dalam memahami kompleksitas kasus ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga