Polisi Selidiki Tawuran Gangster Cilandak, Satu Korban Luka Bacok
Polisi tengah menyelidiki kasus tawuran dua kelompok gangster di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan yang berujung pada satu orang mengalami luka bacok. Saat ini, aparat kepolisian masih mengejar tiga orang pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan dan pembacokan terhadap korban.
Tiga Pelaku Masih Buron
Pelaksana tugas Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Alpino De Tech, mengonfirmasi bahwa terdapat tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Satu orang dicari untuk kasus pengrusakan sepeda motor dan dua orang lainnya untuk kasus pembacokan. "Jadi total ada tiga orang yang masih kami kejar," kata Alpino, seperti dilansir Antara, Kamis (2/4/2026).
Korban dalam insiden ini adalah seorang pria berinisial CF (22 tahun) yang menderita luka bacok di bagian punggung dan tangannya. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi dan mengamankan rekaman CCTV dari dua lokasi kejadian yang berbeda.
Senjata Tajam Ditemukan di Tangerang Selatan
Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil menemukan empat buah senjata tajam yang diduga kuat digunakan oleh para pelaku saat melakukan aksi kriminal tersebut. Senjata-senjata tajam itu disembunyikan di wilayah Cirendeu, Tangerang Selatan, tidak dibawa pulang oleh pelaku usai kejadian.
"Para pelaku tidak membawa pulang senjata setelah kejadian, melainkan dikumpulkan di satu lokasi. Ini menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengembangan kasus," jelas Alpino lebih lanjut.
Pemicu Tawuran dari Media Sosial
Peristiwa tawuran yang berujung pada pembacokan ini ternyata dipicu oleh saling tantang antar kelompok melalui platform media sosial. Kedua kelompok yang terlibat diketahui berasal dari wilayah yang sama, yaitu Lebak Bulus.
"Hasil penyelidikan, mereka itu saling kenal karena janjian lewat medsos. Itu kelompok anak 'Geng Forba' sama anak 'Kampung Kapuk'. Jadi mereka satu kelurahan di Lebak Bulus," ungkap Alpino.
Empat Pelaku Sudah Ditangkap
Kepolisian telah berhasil menangkap empat orang pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan dan pembacokan di Jalan Pertanian Raya dan Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Cilandak. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (27/3) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Keempat pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AIL (17 tahun), MTA (16 tahun), dan AW (18 tahun), sementara satu pelaku lainnya masih di bawah umur. Berikut peran masing-masing pelaku:
- AIL berperan sebagai pelaku pengeroyokan dan memiliki serta menyimpan senjata tajam jenis celurit.
- MTA berperan melakukan pembacokan dengan menggunakan sajam jenis corbek dan merusak sepeda motor milik korban CF.
- WA (18 tahun) turut serta dalam aksi perusakan.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, antara lain:
- Satu unit sepeda motor Vario milik korban.
- Satu buah senjata tajam jenis celurit.
- Sajam jenis cocor bebek.
- Balok kayu yang digunakan dalam aksi tersebut.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 5 tahun dan 7 tahun penjara, tergantung dari tingkat keterlibatan masing-masing pelaku dalam kasus ini.
Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap motif lebih dalam dan menangkap ketiga pelaku yang masih buron. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan dan segera melaporkan jika memiliki informasi terkait kasus ini.



