DPR Tegaskan Kewajiban Pembayaran THR Tak Boleh Diabaikan Meski Lebaran Sudah Lewat
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Pulung Agustanto, menegaskan bahwa perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja, meskipun perayaan Lebaran telah berlalu. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap data terbaru dari Ombudsman Republik Indonesia yang mencatat sebanyak 1.426 pengaduan terkait pelanggaran pembayaran THR sepanjang tahun 2026.
Tingginya Aduan Mencerminkan Lemahnya Penegakan Hukum
Menurut Pulung, angka pengaduan yang tinggi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Ia menekankan bahwa Kementerian Tenaga Kerja perlu mengambil langkah yang lebih tegas untuk melindungi hak-hak pekerja. "Setiap tahun, masalah THR ini bukan menurun malah semakin meningkat jumlah kasusnya," ujar Pulung dalam pernyataannya.
Ia juga mengkritik kurangnya sanksi yang tegas bagi perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. Selama ini, kebijakan pemerintah seringkali hanya berupa surat edaran tanpa disertai tindakan hukum yang konkret. "Pekerjaan Rumah Kemenaker saat ini adalah memastikan perusahaan menyelesaikan kewajiban THR kepada pekerja. Meski hari raya sudah lewat, THR tetap harus dibayarkan. Itu hak pekerja," tegasnya.
Peran Dinas Tenaga Kerja Daerah Dinilai Kurang Optimal
Pulung turut menyoroti peran dinas tenaga kerja di daerah yang dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan. Ia menyatakan bahwa kelalaian ini harus menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Tenaga Kerja. "Artinya Dinas Tenaga Kerja di daerah abai. Ini harus menjadi bahan evaluasi Kemenaker," tambahnya.
Dispensasi Boleh Diberikan, Namun Kewajiban Tetap Harus Dipenuhi
Meskipun pemerintah dapat memberikan dispensasi kepada perusahaan dalam kondisi tertentu, seperti pembayaran secara bertahap, Pulung menegaskan bahwa kewajiban tetap harus dipenuhi. "Tapi dispensasi apapun tidak boleh membebaskan perusahaan dari pembayaran THR. Kewajiban tetap menjadi kewajiban," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan efektivitas sanksi terhadap perusahaan yang berulang kali melanggar aturan THR. "Kemenaker pasti punya data perusahaan mana saja yang terus melanggar aturan THR setiap tahunnya. Kalau ada yang berulang, artinya perusahaan tersebut memang sengaja. Tidak ada niat baik," ungkap Pulung.
Usulan Perbaikan Sistem Pengawasan dan Sanksi
Untuk mengatasi masalah ini, Pulung mengusulkan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) pemberian sanksi serta perbaikan sistem pengaduan dan penyelesaian kasus THR. Ia juga mendorong Kementerian Tenaga Kerja untuk merilis nama-nama perusahaan yang melanggar agar masyarakat dapat turut melakukan pengawasan. "Untuk pengawasan Kemenaker perlu merilis nama-nama perusahaan yang melanggar. Agar masyarakat bisa melakukan kontrol," ujarnya.
Data dari Ombudsman yang mencakup temuan di 11 provinsi mengindikasikan bahwa masih banyak perusahaan yang belum menunaikan kewajiban pembayaran THR. Hal ini memperkuat urgensi untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan.



