Komnas HAM Akan Panggil 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Penyiksaan Andrie Yunus
Komnas HAM Panggil 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus

Komnas HAM Akan Memanggil Empat Prajurit TNI Tersangka dalam Kasus Andrie Yunus

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengumumkan rencana untuk meminta keterangan dari empat anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pendalaman barang bukti dan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden yang mengejutkan publik tersebut.

Proses Permintaan Keterangan Segera Dilakukan

Menurut Komisioner Komnas HAM, Saurlin P Siagian, pihaknya berencana untuk segera mengirim surat permohonan kepada TNI guna meminta keterangan dari keempat tersangka tersebut. "Komnas HAM berencana untuk meminta keterangan keempat orang tersangka dan pihak lainnya, meminta keterangan ahli, serta melakukan pendalaman barang bukti," jelas Saurlin dalam keterangan pers pada Jumat (3/4/2026).

Meskipun belum dapat memastikan tanggal pasti pelaksanaannya, Saurlin menegaskan bahwa surat permohonan akan segera dikirim. "Suratnya segera kita kirim," tambahnya. Komnas HAM juga telah melakukan permintaan keterangan sebelumnya kepada TNI, yang dihadiri oleh perwakilan seperti Danpuspom, Kababinkum HAM, dan Wakapuspen.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penyidikan TNI Sudah Mendekati Penyelesaian

Saurlin mengungkapkan bahwa proses penyidikan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah berjalan sekitar 80%. Saat ini, penyidik tinggal menunggu hasil visum korban dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) serta keterangan dari saksi korban, Andrie Yunus sendiri. "Puspom menyatakan bahwa proses penyidikan yang mereka lakukan sudah berjalan 80% dan saat ini penyidik tinggal menunggu hasil visum korban dari RSCM dan keterangan saksi korban AY," ucapnya.

Dorongan untuk Transparansi dalam Penegakan Hukum

Komnas HAM secara tegas mendorong agar proses penyidikan oleh TNI berlangsung secara transparan dan terbuka untuk pengawasan publik. Saurlin menekankan pentingnya mengungkap identitas pelaku kepada masyarakat luas serta memberikan akses kepada Komnas HAM untuk bertemu dan meminta keterangan langsung dari para tersangka. "Komnas HAM mendorong transparansi proses penegakan hukum, antara lain segera mengumumkan identitas pelaku kepada publik, melibatkan pengawasan eksternal, dan memberikan akses kepada Komnas HAM untuk bertemu dan meminta keterangan tersangka," imbuhnya.

Latar Belakang Kasus dan Identitas Tersangka

Kasus ini bermula ketika Andrie Yunus, seorang aktivis KontraS, menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis malam tanggal 12 Maret 2026. Puspom TNI kemudian menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku, yang semuanya merupakan anggota dari Denma Bais TNI, dengan latar belakang dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, Danpuspom TNI, mengonfirmasi hal ini dalam konferensi pers di Markas Besar TNI, Jakarta, pada Rabu (18/3). "Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma Bais TNI, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma Bais TNI," kata Yusri. Keempat tersangka tersebut diketahui berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, dan saat ini sedang menjalani proses pendalaman lebih lanjut oleh Puspom TNI.

Insiden ini telah menyoroti pentingnya penegakan hak asasi manusia dan akuntabilitas dalam lembaga militer, dengan Komnas HAM berperan aktif untuk memastikan keadilan bagi korban.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga