Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape dalam siaran langsung di kanal YouTube miliknya. KPAI menuntut aparat penegak hukum menindak tegas aksi tersebut.
"Anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk promosi produk yang membahayakan kesehatannya. Melibatkan anak dalam promosi vape ataupun menjadikan anak sebagai target pemasaran merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi, Senin (3/8/2026).
Waspadai Normalisasi Vape di Ruang Digital
Jasra mengungkapkan bahwa KPAI melihat adanya perubahan pola pemasaran produk tembakau dan rokok elektronik. Promosi kini tidak lagi hanya melalui iklan konvensional, melainkan berkembang melalui media sosial dengan memanfaatkan algoritma digital, konten viral, figur publik, influencer, kreator konten, hingga visual yang dekat dengan karakter anak dan remaja.
"Kami melihat adanya upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital. Anak-anak dibentuk untuk menganggap vape sebagai bagian dari gaya hidup, simbol pergaulan, bahkan identitas anak muda. Pola seperti ini sangat mengkhawatirkan karena anak merupakan kelompok yang masih berada dalam proses perkembangan psikologis dan sangat mudah dipengaruhi oleh figur yang mereka kagumi," tutur Jasra.
KPAI menilai ruang digital saat ini telah menjadi arena baru pemasaran produk zat adiktif. Apabila tidak diawasi secara serius, kata Jasra, media sosial berpotensi menjadi ruang normalisasi perilaku merokok dan penggunaan rokok elektronik sejak usia anak.
Selain itu, KPAI juga menyoroti masih lemahnya penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan promosi produk tembakau dan rokok elektronik. "Kita tidak boleh membiarkan muncul anggapan bahwa promosi vape kepada anak merupakan hal yang biasa atau tidak memiliki konsekuensi hukum. Negara harus hadir secara tegas. Perlindungan anak tidak boleh kalah oleh strategi pemasaran industri," jelas Jasra.
KPAI menegaskan, ruang digital harus menjadi tempat yang aman bagi anak, bukan justru menjadi sarana promosi produk berbahaya yang menargetkan anak. Kasus Bigmo dinilai sebagai bentuk nyata lemahnya pengawasan konten digital yang melibatkan anak.
Lima Permintaan KPAI
Dalam kasus Bigmo ini, KPAI meminta aparat bersikap tegas melakukan penindakan. KPAI mendorong pengusutan kasus ini menjadi komitmen awal dalam menciptakan ruang digital yang aman terhadap anak. Setidaknya ada lima permintaan KPAI, sebagai berikut:
- Aparat penegak hukum menindak tegas setiap dugaan pelanggaran promosi produk tembakau dan rokok elektronik yang melibatkan atau menyasar anak.
- Kementerian dan lembaga terkait memperkuat implementasi Undang-Undang Kesehatan beserta seluruh peraturan pelaksanaannya mengenai pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.
- Platform media sosial memperkuat sistem pengawasan serta segera menurunkan konten yang melibatkan anak dalam promosi produk zat adiktif.
- Figur publik, influencer, kreator konten, dan agensi digital menghentikan segala bentuk promosi vape yang dapat menjangkau atau memengaruhi anak dan remaja.
- Orang tua, sekolah, dan masyarakat meningkatkan literasi digital serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital anak.
Bigmo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Dalam potongan live YouTube yang beredar viral, tampak Bigmo mendatangi penjual liquid rokok elektronik. Bigmo juga terlihat mengajak berkomunikasi beberapa anak kecil yang berada di lokasi. Ia kemudian mengajak anak-anak tersebut masuk ke dalam bingkai kamera (in-frame) untuk mempromosikan salah satu merek liquid vape.
Adanya aduan terhadap Bigmo ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Budi mengatakan Bigmo diadukan atas dugaan eksploitasi anak dalam tayangan siaran langsungnya. "Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (1/8).
Budi menjelaskan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas). Pihak kepolisian tengah menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. "Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan," ujarnya.



