Pengelola lapangan padel yang baru selesai dibangun di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, akan dipanggil oleh Pemerintah Kota Bandung. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas penebangan sepuluh pohon di trotoar depan lapangan, yang memicu kemarahan Wali Kota Muhammad Farhan.
"Gubernur sudah menyampaikan moratorium. Maka saya akan mengangkat masalah ini langsung ke Pak Gubernur untuk kita lakukan pemidanaan karena berpotensi terhadap pelanggaran hukum yang lumayan berat," kata Farhan di simpang Jalan Riau-Jalan Cihapit pada Jumat (31/7), seperti dilansir detikJabar.
Emosi Farhan meledak saat meninjau lokasi dan mendapati batang-batang pohon yang sudah hilang. "Ini ada 10 pohon. Kita langsung segel sekarang juga, ini kejadiannya sudah lama lagi," ucapnya menegaskan. Satpol PP kemudian memasang garis kuning tanda penyegelan di area tersebut.
Jalan LLRE Martadinata merupakan salah satu ruas jalan utama di Bandung yang selalu ramai dilalui kendaraan dan pejalan kaki. Trotoar di lokasi ini menjadi salah satu titik yang diminati orang untuk berteduh atau sekadar berhenti sejenak. Kehilangan sepuluh pohon sekaligus tentu menghilangkan kenyamanan yang selama ini dirasakan pengguna jalan.
Potret Trotoar Sebelum Pohon Ditebang
Penelusuran detikJabar pada Minggu (2/8/2026) mengungkap penampakan trotoar Jalan LLRE Martadinata sebelum penebangan. Aplikasi Google Earth merekam sembilan pohon berdiri tegak di atas trotoar pada Agustus 2024. Batang pohon dibalut kain berwarna kuning, hijau, dan biru, khas bendera Kota Bandung, yang menunjukkan bahwa pohon-pohon tersebut merupakan aset kota yang dirawat.
Pada saat dokumentasi itu diambil, lokasi tersebut belum berdiri lapangan padel. Area yang kini menjadi lapangan masih berupa lahan tertutup seng dengan plang bertuliskan kepemilikan PT Astana Batari Dahayu. Belum ada aktivitas pembangunan yang tampak.
Foto Google Earth juga memperlihatkan kehidupan masyarakat di bawah rindangnya pohon. Seorang tukang bakso berjualan dengan gerobaknya, dan beberapa tunawisma duduk berteduh dari terik sinar matahari Kota Bandung. Trotoar itu berfungsi sebagai ruang publik yang teduh bagi warga yang melintas.
Dari rentang waktu, pengambilan foto terakhir terjadi pada Agustus 2024, sementara kasus ini baru terungkap pada akhir Juli 2026. Artinya, penebangan puluhan pohon ini terjadi dalam dua tahun terakhir, namun kapan persisnya belum diketahui. Kini, area tersebut kehilangan naungan sama sekali.
Moratorium Penebangan dan Konsekuensi Hukum
Moratorium penebangan pohon yang dimaksud Farhan merujuk pada kebijakan Gubernur Jawa Barat. Kebijakan ini menghentikan sementara semua bentuk penebangan pohon di berbagai wilayah, kecuali yang memiliki izin dan syarat khusus. Penebangan di depan lapangan padel diduga tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Farhan menilai perbuatan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Potensi hukumnya berat, terutama karena pohon-pohon itu tumbuh di lahan publik dan telah menjadi bagian dari lanskap kota. Pemerintah kota tidak akan berhenti pada penyegelan dan pemanggilan pengelola.
Pengelola lapangan padel yang baru selesai dibangun kini harus berhadapan dengan proses hukum. Belum ada keterangan resmi dari pengelola mengenai alasan penebangan. Pemilik tanah, PT Astana Batari Dahayu, juga belum memberikan tanggapan atas peristiwa ini.
Hilangnya Ruang Teduh dan Peringatan bagi Pihak Lain
Penebangan sepuluh pohon membuat trotoar Jalan LLRE Martadinata kehilangan fungsi ekologisnya. Pohon-pohon itu mampu menyerap polusi udara, menurunkan suhu lingkungan, dan memberikan kenyamanan visual. Tanpa pohon, kawasan tersebut terasa lebih terbuka dan panas, terutama saat siang hari.
Dalam tata kota, pohon di trotoar bukan sekadar estetika. Akarnya membantu menyerap air hujan sehingga mengurangi genangan, sementara tajuknya menjadi penyerap karbon dan pendingin alami. Hilangnya pohon besar dalam jumlah banyak juga bisa berdampak pada suhu mikro di sekitarnya.
Warga yang biasa beristirahat atau berdagang di bawah pohon kini tidak memiliki tempat berlindung. Keberadaan tunawisma juga semakin sulit karena tidak ada naungan alami yang tersisa. Dampak sosialnya langsung terasa oleh kelompok paling rentan.
Pemkot Bandung menjadikan kasus ini sebagai contoh bagi para pengembang dan pemilik lahan. Setiap penebangan pohon di wilayah kota harus mengikuti aturan yang berlaku dan memperoleh izin dari instansi terkait. Tindakan sepihak tanpa izin akan mendapatkan sanksi tegas.
Warga Bandung berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperketat pengawasan terhadap penebangan pohon. Banyak pihak menilai selama ini pengawasan kurang ketat sehingga tindakan perusakan lingkungan masih sering terjadi.
Dengan disegelnya area bekas pohon, kegiatan lain di lokasi tersebut dihentikan sementara. Proses investigasi dan pemanggilan pengelola lapangan padel akan menjadi langkah awal dari rangkaian penegakan hukum. Warga pun berharap kejadian serupa tidak terulang di lokasi lain.



