Direktorat Jenderal Imigrasi resmi memblacklist dua warga negara Belanda yang menjadi penyelenggara event lari diskriminatif di Canggu, Bali. Keduanya dilarang kembali memasuki wilayah Indonesia selama 10 tahun setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dan diskriminasi terhadap warga negara Indonesia (WNI).
Kronologi Diskriminasi dalam Event Lari Bali
Ajang lari bertajuk 'Bali Silent Disco' yang digelar oleh komunitas lari Entourage Bali menjadi sorotan publik setelah terbukti melakukan diskriminasi terhadap pelari lokal. Komunitas yang didominasi warga negara asing (WNA) ini secara eksplisit menolak pendaftar dengan nomor telepon awalan +62, yang merupakan identitas WNI. Sejumlah tangkapan layar yang beredar di media sosial memperlihatkan adanya penolakan terhadap calon peserta lokal, sementara pendaftar asing langsung mendapatkan persetujuan.
Akibat tindakan diskriminatif tersebut, event lari ini viral dan mendapat kecaman luas, tidak hanya dari warganet, tetapi juga dari anggota dewan dan media asing. Kegiatan lari itu pun kerap dikeluhkan karena mengganggu kenyamanan di jalan raya di kawasan Canggu.
Reaksi Tegas Dirjen Imigrasi
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa kedua bule Belanda tersebut telah ditangkal dan tidak bisa lagi masuk ke Indonesia selama satu dekade. “Mereka sudah melakukan pelanggaran itu, sudah kita tangkal, tidak bisa lagi masuk ke Indonesia selama 10 tahun,” ujarnya usai acara Jarnas TPPO di Tambora, Jakarta Barat, Senin (27/6/2026).
Hendarsam juga menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi keduanya, meskipun mereka sudah meminta maaf dan melakukan klarifikasi. “Nggak ada maaf-maaf,” tegasnya. Sikap tegas ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia tidak mentolerir segala bentuk diskriminasi dan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing.
Dampak dan Sanksi bagi Pelanggar
Dengan adanya sanksi blacklist selama 10 tahun, kedua WN Belanda tersebut dilarang untuk menginjakkan kaki di Indonesia dalam kurun waktu yang panjang. Ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas atas pelanggaran aturan keimigrasian dan nilai-nilai kemanusiaan. Keputusan ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi WNA lain yang berniat melakukan tindakan serupa.
Para calon peserta WNI yang merasa dipersulit dan diabaikan saat mendaftar kegiatan lari tersebut akhirnya mendapatkan keadilan. Pihak Imigrasi memastikan bahwa proses penangkalan sudah berlaku dan tidak ada ruang bagi pelaku diskriminasi untuk berlindung di Indonesia.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak dasar WNI untuk tidak didiskriminasi di negaranya sendiri. Pemerintah melalui Imigrasi terus memantau aktivitas orang asing di Indonesia dan tidak segan menjatuhkan sanksi berat bagi yang melanggar aturan. Kedua bule Belanda yang sudah berada di luar negeri tersebut tetap tidak lepas dari tanggung jawab hukum di Indonesia.



