Mahasiswi Cikarang Barat Jadi Korban Penipuan Transaksi COD Smartwatch
Seorang mahasiswi berinisial DA (22 tahun) yang berdomisili di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, mengalami kerugian finansial sebesar Rp 2 juta setelah menjadi korban penipuan dalam transaksi cash on delivery (COD) sebuah smartwatch merek Apple Watch. Kejadian ini berhasil diungkap setelah korban melapor ke Polsek Cikarang Barat, dan dua orang terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Modus Penipuan Bermula dari Unggahan di Media Sosial
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP Engkus Kusnadi, memaparkan kronologi kejadian. Korban, DA, pertama kali mengenal kedua pelaku setelah membuat unggahan di platform Facebook yang menyatakan bahwa dirinya sedang mencari smartwatch Apple Watch. Unggahan tersebut kemudian mendapatkan respons dari terduga pelaku yang menawarkan barang dengan harga Rp 2,9 juta.
Komunikasi antara korban dan pelaku berlanjut melalui aplikasi WhatsApp, hingga akhirnya keduanya sepakat untuk bertemu langsung di lokasi yang telah ditentukan. Pertemuan tersebut dilaksanakan di depan sebuah klinik di kawasan Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Transaksi Mencurigakan dan Pelaku Menghilang
Pada saat pertemuan berlangsung, terduga pelaku sempat menunjukkan jam tangan smartwatch yang ditawarkan kepada korban. Namun, dengan alasan teknis, pelaku tidak langsung mengoneksikan perangkat tersebut ke ponsel milik DA. Korban kemudian melakukan transfer sejumlah Rp 2 juta ke rekening bank atas nama salah satu terduga pelaku.
Setelah transaksi pembayaran selesai dilakukan, kedua pelaku langsung menghilang dari lokasi. Nomor telepon korban pun diblokir, dan smartwatch yang diterima tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga korban menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.
Polisi Bergerak Cepat Tangkap Dua Terduga Pelaku
Menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua terduga pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan berhasilnya pengamanan dua orang terduga pelaku, yaitu UA dan DA, pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 di wilayah Cikarang Selatan.
Kedua terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. AKP Engkus Kusnadi menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan, termasuk penipuan transaksi daring.
Imbauan Kepolisian untuk Masyarakat
Polsek Cikarang Barat mengimbau seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, khususnya melalui media sosial. Beberapa langkah pencegahan yang dapat diambil antara lain:
- Memastikan keaslian dan kejelasan barang yang akan dibeli sebelum melakukan pembayaran.
- Melakukan verifikasi terhadap identitas penjual dan reputasi toko online.
- Menghindari transfer uang ke rekening yang tidak jelas atau mencurigakan.
Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau memiliki informasi terkait tindak pidana, dapat segera menghubungi Call Center 110, layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) di nomor 0813-8399-0086, atau nomor pengaduan resmi 0811-1939-110. Polisi siap melayani masyarakat selama 24 jam dengan prinsip cepat, humanis, dan responsif.