Kerry Andrianto Riza Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Minyak
Jakarta - Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Andrianto Riza, menghadapi tuntutan pidana 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018 hingga 2023. Jaksa penuntut umum menilai Kerry terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan pihak lain dalam perkara tersebut.
Bantahan dan Permohonan Keadilan
Merespons tuntutan tersebut, Kerry Andrianto Riza menyatakan bahwa jaksa penuntut umum telah mengabaikan fakta-fakta penting yang terungkap selama proses persidangan. Ia menegaskan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan oleh jaksa selama persidangan telah memberikan keterangan yang menyatakan dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
"Tuntutan terhadap saya ini mengabaikan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang bahwa saya itu tidak terlibat dalam perkara ini," ujar Kerry seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 13 Februari 2026.
Dalam pernyataannya, Kerry pun secara terbuka memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia meyakini bahwa Prabowo adalah seorang pemimpin yang jernih dan objektif dalam menilai berbagai permasalahan, termasuk kasus yang sedang dihadapinya.
"Saya mohon keadilan untuk saya. Saya berharap sekali dalam situasi ini Bapak Presiden Prabowo Subianto bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif," tutur Kerry dengan penuh harap.
Keyakinan pada Kepemimpinan Prabowo
Kerry Andrianto Riza, yang juga merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, menyampaikan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto adalah seorang negarawan yang hebat dan bijaksana. Oleh karena itu, ia yakin bahwa Prabowo tidak menginginkan terjadinya praktik kriminalisasi hukum di Indonesia.
"Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini," tegas Kerry. "Saya mohon agar keadilan bagi saya," imbuhnya dengan suara lirih.
Sebagai penutup pernyataannya, Kerry mengutip ayat suci Al Quran surat Al Insyirah ayat 5 dan 6. "Teman-teman bismillah ya bahwa fainnamaal usri yusro, inna maal usri yusro. Di balik kesulitan itu ada kemudahan. Semoga Allah melindungi kita semua," ucapnya dengan penuh ketenangan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina (Persero) selama periode 2018-2023. Jaksa penuntut umum telah menyusun dakwaan yang mengarah pada keterlibatan Kerry Andrianto Riza dalam skema korupsi tersebut.
Meskipun demikian, pihak pembela Kerry terus mengupayakan pembuktian bahwa kliennya tidak bersalah. Mereka berargumen bahwa bukti-bukti yang diajukan selama persidangan justru menunjukkan ketidakterlibatan Kerry dalam kasus ini.
Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap sektor energi dan tata kelola minyak nasional. Sidang selanjutnya diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta hukum yang akan menentukan nasib Kerry Andrianto Riza.