Inosentius Samsul Batal Jadi Hakim MK, Dapat Penugasan di BPI Danantara
Inosentius Batal Hakim MK, Dapat Tugas di Danantara

Inosentius Samsul Batal Jadi Hakim MK, Dapat Penugasan di BPI Danantara

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Benny Utama, membeberkan cerita di balik pembatalan Inosentius Samsul sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Benny menyatakan bahwa Inosentius Samsul mendapatkan penugasan untuk menjabat di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.

Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan terhadap hakim konstitusi Adies Kadir. Rapat berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (18/2/2026).

Proses Pencalonan yang Berubah

Sebagai informasi, Inosentius Samsul sebelumnya telah terpilih oleh Komisi III DPR sebagai calon hakim MK. Pencalonan ini dimaksudkan untuk menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun. Namun, pencalonannya akhirnya batal karena Inosentius menerima penugasan lain dari pemerintah.

Benny Utama menjelaskan proses tersebut secara rinci. "Bicara proses, tadi dijelaskan Pak Ketua proses dari awal bagaimana kita rekrut Pak Inosentius Samsul, kemudian tanggal 21 Januari beliau katakan bahwa beliau dapat tugas dari pemerintah di jabatan lain," ujar Benny saat rapat.

Menurut Benny, Inosentius Samsul mendapatkan penugasan di Danantara. Dia menegaskan bahwa Inosentius memiliki hak prerogatif untuk memutuskan jabatan mana yang akan diambil. "Kalau nggak salah terakhir saya dengar di Danantara ya, saya dengar beliau bertugas di situ. Intinya beliau juga punya hak prerogatifnya untuk menentukan sendiri, dia mau bertugas di MK atau di jabatan yang lain yang ditawarkan kepada beliau, beliau memilih lain," tambahnya.

Pencarian Pengganti dan Penetapan Adies Kadir

Setelah menerima pemberitahuan tentang penugasan Inosentius Samsul, Komisi III DPR segera mencari pengganti untuk posisi hakim MK tersebut. Proses ini akhirnya mengarah pada terpilihnya Adies Kadir sebagai pengganti, meskipun tetap melalui prosedur yang diatur oleh perundang-undangan.

Benny menjelaskan lebih lanjut, "Kemudian pada 3 Februari Pak Arief Hidayat memasuki masa pensiun, rentang waktunya hanya 10 hari, kita rekrut pengganti Pak Arief Hidayat ini, itu kondisi DPR pada masa itu ya. Kemudian kita lakukan sesuai aturan, tadi ketua sudah jelaskan secara terbuka, kita rekrut dan disetujui oleh seluruh fraksi di lembaga DPR di Komisi III waktu itu."

Rapat ini juga membahas laporan terhadap Adies Kadir, yang kini telah ditetapkan sebagai hakim MK. Komisi III DPR mengundang MKMK untuk membahas penetapan tersebut, menunjukkan kompleksitas proses seleksi dan penugasan di lembaga tinggi negara.

Dengan demikian, alasan di balik pembatalan Inosentius Samsul sebagai hakim MK telah menjadi jelas. Keputusan ini tidak hanya memengaruhi komposisi hakim di MK, tetapi juga menyoroti dinamika penugasan dan prioritas dalam birokrasi pemerintah Indonesia.