Kerry Andrianto Riza Dituntut 18 Tahun Bui Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
Kerry Andrianto Riza Dituntut 18 Tahun Bui Kasus Minyak

Kerry Andrianto Riza Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Kerry Andrianto Riza, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), kini menghadapi tuntutan pidana penjara selama 18 tahun. Tuntutan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018 hingga 2023. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Kerry terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan pihak lain dalam perkara tersebut.

Tanggapan Kuasa Hukum: Mempertanyakan Keadilan Tuntutan

Merespons tuntutan tersebut, Patra Zen, yang bertindak sebagai kuasa hukum Kerry Andrianto Riza, angkat bicara. Ia mempertanyakan dasar tuntutan jaksa terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Menurut Patra, surat tuntutan yang diawali dengan kalimat untuk keadilan justru tidak mencerminkan rasa keadilan yang seharusnya.

"Apa arti keadilan? Secara imperatif, secara keharusan harus ada yang namanya moral untuk menegakkan kewajaran dan kebenaran," ujar Patra seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat, 13 Februari 2026.

Patra lebih lanjut menyoroti klaim jaksa bahwa penyewaan terminal BBM milik PT OTM dan penyewaan kapal PT Jenggal Maritim Nusantara oleh Pertamina telah merugikan keuangan negara. Ia membantah hal ini dengan menyatakan bahwa terminal BBM tersebut telah digunakan oleh Pertamina selama 12 tahun, sementara kapal PT JMN berperan dalam mengangkut minyak dari Afrika Barat dan gas untuk kebutuhan dalam negeri.

"Dibilang merugikan negara. Wajar enggak? Ini baru wajar ya, belum kita bilang adil. Soal kebenaran," tambah Patra.

Proses Persidangan dan Persiapan Pembelaan

Selain itu, Patra mengkritik surat tuntutan jaksa yang mengutip nama Riza Chalid, ayah Kerry Riza yang juga seorang pengusaha, dan rekan bisnisnya Irawan Prakoso. Padahal, kedua orang tersebut tidak pernah dihadirkan dalam proses persidangan selama ini. "Lalu bagaimana caranya bisa jadi alat bukti?" tanyanya.

Menanggapi situasi ini, Patra dan tim kuasa hukum telah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi. Mereka meyakini bahwa Kerry Riza dan para terdakwa lainnya tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan. "Fakta persidangan sudah kita lihat. Tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kerry, oleh Dimas, oleh Gading. Maka jika memang tidak ada alat bukti, bebaskan," tegas Patra.

Ia juga menutup dengan harapan agar majelis hakim diberi kekuatan dan kejernihan dalam memutus perkara ini secara adil. "Sampai malam ini, bagi umat yang beragama, pasti yakin, Tuhan enggak pernah tidur. Sampai malam ini kami yakin, ya, majelis hakim akan mengadili atas nama Tuhan," harapnya.