Remaja di Buleleng Curi Ayam Aduan, Berakhir Damai
Remaja di Buleleng Curi Ayam Aduan, Damai

Dua remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Buleleng, Bali, terlibat pencurian ayam aduan dan kasusnya diselesaikan melalui mediasi. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (4/8) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Banjar Jawa.

Kedua remaja yang diketahui berinisial KW (16) dan MA (16) merupakan warga Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Mereka diamankan warga setelah kedapatan membawa ayam milik IMR (56) menggunakan sepeda motor Honda Astrea Grand dengan nomor polisi DK 5238 UAI.

Kronologi Penangkapan

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, menjelaskan bahwa warga curiga melihat dua orang berboncengan melintas dengan kecepatan tinggi. Mereka membawa tas kuning yang berisi ayam, sehingga memicu kecurigaan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Kedua anak tersebut diamankan warga karena diduga mengambil ayam milik warga di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Banjar Jawa," kata Yohana saat dikonfirmasi, Rabu (5/8).

Warga yang curiga langsung mengejar kedua pelaku hingga berhasil dicegat di Jalan Bisma, Kelurahan Banjar Tegal Buleleng. Keduanya kemudian dibawa kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan pemilik ayam.

Proses Mediasi di Polsek Singaraja

Setelah dipastikan ayam tersebut milik IMR, kedua remaja dibawa ke Balai Banjar Adat Banjar Jawa. Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang tiba di lokasi meminta warga tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Singaraja untuk menjalani mediasi dengan korban. Proses mediasi digelar di Aula Polsek Singaraja pada Selasa malam sekitar pukul 20.30 WITA.

Dalam mediasi tersebut, IMR bertemu dengan kedua remaja yang didampingi orang tua masing-masing. Mediasi ditempuh karena mempertimbangkan bahwa para pelaku masih di bawah umur.

"Dalam mediasi tersebut korban bersedia memaafkan dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Para remaja juga mengakui perbuatannya dan meminta maaf," ujarnya.

Pernyataan Tidak Mengulangi Perbuatan

Sebagai hasil mediasi, kedua remaja membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia mengikuti pembinaan di Polsek Singaraja. Kapolsek Singaraja, Kompol Gede Juli, menekankan agar para pelaku memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.

"Jika kemudian hari para pelaku kembali melakukan tindak pidana, proses penanganan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan sistem peradilan pidana anak," ujarnya.

Peristiwa ini juga terekam kamera warga dan videonya viral di media sosial, menjadi perhatian publik. Meski demikian, penyelesaian secara kekeluargaan diharapkan memberikan efek jera tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga