Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial RAS (22) terkait penyalahgunaan narkoba. RAS ditangkap beserta barang bukti puluhan paket tembakau sintetis (sinte).
Penangkapan Berawal dari Informasi Transaksi Sabu
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibie menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi transaksi narkotika jenis sabu di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. “Awalnya pada hari Selasa, 7 Juli 2026 sekira pukul 12.30 WIB, tim mendapatkan informasi transaksi narkotika jenis sabu di Tanjung Priok, Jakarta Utara,” kata Trendy kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Menerima informasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut. Trendy mengatakan target operasi kerap berpindah-pindah tempat. RAS kemudian berhasil diamankan di sebuah rumah di daerah Jakarta Timur.
Barang Bukti 22 Paket Tembakau Sinte
“Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap saudara R dan dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup,” jelasnya. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan 22 paket tembakau sinte, satu unit telepon genggam, dan satu unit timbangan digital. Puluhan paket tembakau sinte tersebut dibagi menjadi tiga kategori: satu berisi 17 paket, satu paket, dan empat paket.
Transaksi via Instagram
“Saudara R mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis dari media sosial Instagram,” bebernya. Tersangka mengaku memperoleh narkoba tersebut melalui platform Instagram.
Puluhan paket narkoba tersebut menurut keterangan R akan diedarkan kembali di sekitar kediamannya. Pengembangan kasus tersebut kini tengah dilakukan penyidik kepolisian.
Proses Hukum Selanjutnya
“Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. Polisi masih mendalami jaringan dan kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.



