Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Rudi Margono, mengungkapkan alasan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penerbitan sprindik baru ini bertujuan untuk memastikan seluruh barang bukti yang telah disita dalam proses penggeledahan dapat menjadi bagian dari pembuktian dalam penyidikan TPPU.
Alasan Penerbitan Sprindik Baru
“Kenapa terbit sprindik baru, itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah sprindik TPPU,” kata Rudi kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jumat (24/7/2026).
Rudi menjelaskan bahwa sprindik tersebut diterbitkan pada 20 Juli 2026. Febrie dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut pada Rabu (22/7) kemarin. “Pada tanggal 20 kemarin, kita menerbitkan sprindik nomor 3 terkait dugaan tindak pidana TPPU. Dan seharusnya pada tanggal hari Rabu kemarin, eks Jampidsus FA harusnya diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.
Status Febrie Masih Saksi
Dalam sprindik baru itu, status Febrie masih sebagai saksi. Rudi menegaskan bahwa Febrie harus diperiksa terlebih dahulu sehingga statusnya belum berubah menjadi tersangka. “Di titik ini mohon jangan ada bias disampaikan kok menjadi saksi, karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan, sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21 Tahun 2014 harus diperiksa lebih dulu,” ujarnya.
Sprindik ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya dilimpahkan oleh Kortas Tipikor Polri. Penerbitan sprindik baru dilakukan oleh Tim 9 setelah menerima penyerahan barang bukti dari Polri. Sprindik TPPU tersebut terdaftar dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Kasus PT ASABRI dan Pencegahan ke Luar Negeri
Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait pengelolaan dana PT ASABRI. Selain itu, Febrie juga telah dicegah ke luar negeri selama 20 hari terhitung sejak 12 Juli 2026 berdasarkan permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.



