Kejagung Periksa Febrie sebagai Saksi Usai Terbit Sprindik Baru TPPU
Kejagung Periksa Febrie sebagai Saksi Usai Sprindik Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) pada hari ini, Jumat (24/7/2026), sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan barang bukti uang tunai dan emas seberat 74 kilogram. Pemanggilan ini didasari oleh terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan Kejagung.

Alasan Status Saksi Bukan Tersangka

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa pemanggilan Febrie sebagai saksi telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Seharusnya hari Rabu kemarin, eks Jampidsus FA harusnya diperiksa sebagai saksi, nah di titik ini nanti mohon jangan ada bias disampaikan kok menjadi saksi, karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan," ujar Rudi di Gedung Kejagung.

Rudi menegaskan bahwa status Febrie sebagai saksi didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 dan putusan praperadilan di Kupang. Menurutnya, setiap orang harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan statusnya. Jika penetapan status dilakukan tanpa pemeriksaan, maka dianggap tidak sah. "Sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21/2014 harus diperiksa lebih dulu, demikian juga praktik pengadilan setelah KUHAP ada, ternyata ada putusan praperadilan di Kupang, bahwa siapapun harus diperiksa, dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda maka penetapannya tidak sah," jelas Rudi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jadwal Pemanggilan dan Ancaman Upaya Paksa

Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Febrie pada hari ini. Sebelumnya, Febrie tidak hadir pada panggilan pertama. Rudi mengingatkan bahwa jika Febrie kembali mangkir, penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai dengan Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali, yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini. Dan jika memang tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwewenang bisa menghadirkan upaya paksa, jadi sampai hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut," pungkasnya.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, terdapat tiga sprindik yang menjerat Febrie dari pelimpahan kasus Polri, yaitu terkait kasus ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang menyebabkan blackout. Dalam kasus-kasus tersebut, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah kasus dilimpahkan, Kejagung menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPPU dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat. Sprindik baru ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya dilimpahkan oleh Kortas Tipikor Polri.

Kejagung menegaskan bahwa status Febrie dan Don Ritto tetap sebagai tersangka. Saat ini, Don Ritto telah ditahan. Kasus ini terus berlanjut dengan proses hukum yang transparan sesuai aturan yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga