Polsek Cengkareng berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AD di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 9,65 gram yang diduga akan diedarkan.
Penangkapan Berdasarkan Laporan Warga
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Alfalah I, Kapuk, Cengkareng. Polisi melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi tersebut, hingga akhirnya mengamankan AD.
"Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, anggota melakukan penyelidikan dan pengamatan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial AD," ujar Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Barang Bukti Sabu dan Alat Hisap
Saat penangkapan, polisi menemukan sebuah alat hisap sabu atau bong yang disembunyikan di bawah meja. Penggeledahan lebih lanjut di rumah tersangka menghasilkan sabu seberat 9,65 gram. "Setelah dilakukan penggeledahan secara menyeluruh di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,65 gram yang diduga akan diedarkan," ungkap AKP Rahis.
Komitmen Polsek Cengkareng
Kapolsek menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Cengkareng dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. "Polsek Cengkareng akan terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, proporsional, dan akuntabel. Setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Pendalaman Kasus dan Ancaman Hukuman
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain atau jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



