Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengutip lagu legendaris Broery Marantika berjudul 'Jangan Ada Dusta di Antara Kita' dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kutipan ini disampaikan untuk mengingatkan para terdakwa dan saksi agar berkata jujur di muka pengadilan.
Jaksa KPK Gunakan Lagu sebagai Pengingat
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (14/7), Jaksa KPK Takdir Suhan menyampaikan pesan khusus kepada para pihak yang terlibat. "Khusus Terdakwa maupun pihak lainnya yang akan menyusul, tidak lupa kami sampaikan dan semoga bisa menjadi secercah atau setetes renungan sebagaimana judul salah satu lagu hits dan legendaris dari Broery Marantika 'Jangan ada dusta di antara kita' dengan makna terdalam secara universal untuk saling berlaku jujur satu sama lain," ujar Takdir di persidangan.
Alat Bukti dan Saksi yang Dihadirkan
Jaksa KPK akan mengajukan sejumlah alat bukti dalam persidangan ini, termasuk keterangan dari sekitar 40 saksi, dua orang ahli, keterangan terdakwa, 382 barang bukti, bukti elektronik berupa chat WhatsApp, serta alat bukti lain yang relevan. Jaksa berharap proses pembuktian dapat membuka mata publik terkait pelayanan umum yang selama ini terjadi.
"Harapan kami dalam pembuktian perkara ini dapat menjadi momen yang membuka mata publik terkait pelayanan umum yang selama ini terjadi, sehingga upaya untuk dilakukan pembenahan tidak sebatas wacana singkat dan harapan semu karena adanya perkara ini atau yang biasa disebut oleh publik maupun netizen 'kena OTT KPK efek lagi apes aja'. Akan tetapi, menjadi pembenahan sistem yang benar-benar berintegritas, khususnya di internal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia," ucap jaksa.
Ultimatum bagi yang Mengondisikan Perkara
Selain mengingatkan saksi untuk berterus terang, jaksa juga memberikan ultimatum kepada pihak-pihak yang berupaya mengondisikan perkara. Mereka dapat diproses hukum sesuai Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
"Publik pun memahami dan memonitor dari berbagai pemberitaan media yang disampaikan sebagai fakta persidangan bahwa persidangan ini tidak sebatas hanya pada esensi pembuktian adanya perbuatan suap dan gratifikasi, namun juga adanya atensi publik yang tinggi terhadap kinerja Bea Cukai," kata jaksa.
Dakwaan Suap dan Gratifikasi
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai menerima uang dari John Field (pemilik), Dedy Kurniawan Sukolo (Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan), dan Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo Group) sebesar Rp61.743.597.000 dalam bentuk dolar Singapura (SGD) dan fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1.846.221.515.
Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen) diduga menerima bagian Rp7 miliar; Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan) menerima Rp14 miliar dalam SGD; dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I) menerima Rp4,05 miliar dalam SGD serta barang mewah senilai Rp1.516.221.515. Uang tersebut bertujuan agar barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari pengawasan kepabeanan.
Selain suap, terdapat dakwaan gratifikasi berupa penerimaan uang sebesar Rp7.517.500.000, Sin$314.755, Sin$182.800, HKD4.700, RM8.100 dari beberapa pengusaha importir dan rokok serta pihak lain yang terkait dengan Ditjen Bea dan Cukai.



