DPR Undang Akademisi dan Hotman Paris Bahas RUU Perampasan Aset
DPR Undang Akademisi dan Hotman Paris Bahas RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR RI akan mengundang akademisi hukum dari berbagai perguruan tinggi hingga praktisi hukum, termasuk Hotman Paris, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/7).

Undangan untuk Akademisi dan Praktisi Hukum

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya akan mengundang akademisi hukum dari seluruh fakultas hukum di Indonesia yang bersedia berpartisipasi. "Semalam diputuskan bahwa kita akan mengundang para akademisi hukum dari seluruh fakultas hukum, dari sebagian besar yang bersedia ya, di seluruh Indonesia. Sama seperti KUHAP. Kalau KUHAP itu kan semua kampus kita undang. Kita akan undang semua akademisi hukum, representasi," ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/7).

Selain akademisi, Komisi III juga akan meminta masukan dari sejumlah praktisi hukum yang memiliki pengalaman dalam menangani perkara terkait perampasan aset. "Praktisi antara lain misalnya yang kami sudah ajukan undangan adalah Pak Hotman Paris, kemudian Pak Maqdir Ismail, Pak Juniver Girsang, Pak Ari Yusuf Amir. Banyak lagi, ya. Nanti pokoknya tiap minggu kita akan update," kata Habiburokhman.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Bantahan terhadap Isu Penolakan RUU

Dalam kesempatan itu, Habiburokhman kembali menegaskan bahwa informasi yang menyebut Komisi III menolak pembahasan RUU Perampasan Aset adalah hoaks. Ia mengatakan Komisi III telah beberapa kali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) soal RUU tersebut. Ia juga membantah bahwa pengalihan RUU Perampasan Aset dari inisiatif pemerintah menjadi inisiatif DPR bertujuan untuk memperlambat pembahasan.

Pengalihan Inisiatif Justru Mempercepat Pembahasan

Habiburokhman menjelaskan bahwa pengalihan menjadi inisiatif DPR justru mempercepat pembahasan karena Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanya akan ada satu dari pemerintah. "Ketika nanti kita sudah susun, DIM-nya hanya akan ada dari pemerintah. Tapi kalau undang-undang usulan dari pemerintah, maka DIM-nya akan ada dari 8 fraksi," katanya.

"Kita tahu, masing-masing fraksi pasti akan membuat DIM yang mungkin, mungkin saja secara substansi sama satu sama lain, tapi redaksi beda, maka akan menimbulkan banyak sekali DIM, 8 kali lipat daripada apabila diusulkan oleh pemerintah," sambung politikus Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, sejumlah pihak seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik anggota DPR terkait RUU Perampasan Aset yang dinilai bisa bertabrakan dengan Undang-Undang Dasar (UUD). Namun, Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan tetap berjalan dan Komisi III berkomitmen untuk melibatkan banyak pihak guna menghasilkan undang-undang yang komprehensif.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga