Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan penyelundupan 26 kilogram ekstasi yang dibawa oleh kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39). Pria yang bertugas sebagai kopilot dalam penerbangan ke Soetta itu sempat diarahkan melewati fast track khusus kru pesawat, namun berhasil dicegat setelah melalui analisis risiko.
Kronologi Penangkapan di Terminal 3
Berdasarkan rekaman CCTV yang diunggah Bea Cukai dan dilihat detikcom pada Senin (3/8/2026), Saufi tiba di Terminal 3 Bandara Soetta pada Rabu (29/7). Ia tampak menuju area pengambilan koper dan kemudian membawa dua koper saat hendak keluar dari terminal kedatangan.
Saufi diketahui telah menyelesaikan proses Customs Declaration (CD) melalui website All Indonesia. Setelah itu, Risk Assessment Officer (RAO) melakukan penjaluran dan sempat mengarahkannya ke jalur khusus awak pesawat. Namun, petugas tetap mencurigai pergerakan dan profilnya.
"Pelaku melintas di area kedatangan, menyelesaikan proses Customs Declaration (CD) melalui website All Indonesia, kemudian dilakukan penjaluran oleh Risk Assessment Officer (RAO). Meski sempat diarahkan ke jalur khusus awak pesawat (fast track)," tulis Bea Cukai dalam akun Instagram resminya.
Penggeledahan dan Temuan Barang Bukti
Petugas Bea Cukai Soetta kemudian mengarahkan Saufi ke meja pemeriksaan lanjutan. Dalam video yang beredar, Saufi terlihat meletakkan koper berwarna silver di meja pemeriksaan. Petugas memintanya membuka koper dan mengeluarkan isi kantong yang berada di dalamnya.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa koper tersebut berisi 26 kilogram (bruto) ekstasi, setara dengan 70.114 butir, serta 4 gram sabu yang disembunyikan. Selain itu, petugas juga menemukan satu botol kecil berisi urine yang diduga disiapkan untuk memalsukan hasil tes urine jika diperlukan.
"Dari hasil pemeriksaan, diamankan 26 kilogram (bruto) ekstasi, setara dengan 70.114 butir, serta 4 gram sabu yang disembunyikan di dalam koper. Petugas juga mengamankan satu botol kecil berisi urin yang diduga dipersiapkan untuk memalsukan hasil tes urin apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan," tulis Bea Cukai.
Pengawasan Berbasis Analisis Risiko
Bea Cukai menjelaskan bahwa pengawasan tidak berhenti pada proses penjaluran. Melalui analisis risiko, profiling, observasi petugas, serta pemeriksaan X-ray dan fisik, upaya penyelundupan berhasil digagalkan.
"Ini menunjukkan bahwa pengawasan Bea Cukai tidak berhenti pada proses penjaluran. Melalui analisis risiko, profiling, observasi petugas, serta pemeriksaan X-ray dan fisik, upaya penyelundupan berhasil digagalkan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahterimakan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut," ujar Bea Cukai.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Saufi dinyatakan positif mengonsumsi tiga jenis narkoba. Ia diduga dalam kondisi terpengaruh narkoba saat bertugas dalam penerbangan. Bea Cukai kemudian menyerahkan Saufi ke Bareskrim Polri untuk diproses secara hukum.
Respons Malaysia Airlines
Malaysia Airlines akhirnya buka suara setelah pilotnya ditangkap karena menyelundupkan puluhan kilogram ekstasi. Maskapai nasional Malaysia itu menyatakan akan kooperatif dengan otoritas Indonesia sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
Dilansir kantor berita resmi Malaysia, Bernama, Malaysia Airlines mengatakan pihaknya menahan diri untuk berkomentar, tetapi menanggapi serius tuduhan tersebut. Maskapai itu menegaskan pihaknya tidak pantas berkomentar lebih lanjut karena masalah tersebut masih dalam penyelidikan otoritas Indonesia.
"Malaysia Airlines ingin menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran dan saat ini sedang melakukan peninjauan internal atas masalah tersebut," kata perwakilan Malaysia Airlines, dilansir Free Malaysia Today, Jumat (31/7).
Pengembangan Jaringan dan Dampak Hukum
Penangkapan Saufi menjadi sorotan karena melibatkan awak maskapai penerbangan internasional. Modus membawa narkoba melalui fast track kru pesawat dinilai sebagai upaya memanfaatkan kepercayaan petugas bandara. Namun, analisis risiko yang dilakukan Bea Cukai berhasil membongkar aksinya.
Barang bukti berupa 26 kg ekstasi dan 4 gram sabu kini disimpan untuk proses penyidikan. Bareskrim Polri akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di dalam maupun luar negeri.
Kasus ini juga menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap awak pesawat asing yang melintasi bandara Indonesia. Bea Cukai memastikan akan terus meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait untuk mencegah penyelundupan narkoba melalui modus serupa.



