AKP Pardiman Ditangkap Narkoba, Sebelumnya Terima Penghargaan
Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap Setelah Raih Penghargaan

AKP Pardiman, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), yang ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, ternyata baru saja menerima penghargaan sebelum penangkapannya. Penghargaan tersebut diberikan atas dedikasinya dalam mengungkap kasus peredaran narkoba selama bertugas di wilayah hukum Polres Tangsel.

Penghargaan Diterima pada April 2026

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo pada 29 April 2026 di Mapolres Tangerang Selatan. Berdasarkan unggahan akun Instagram @humasrestangsel, Pardiman merupakan salah satu dari 47 personel Polres Tangsel yang mendapat penghargaan. Mereka dinilai berprestasi, berdedikasi, dan berhasil mengungkap berbagai kasus serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Jejak Prestasi dan Penangkapan

Pardiman diangkat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Tangsel menggantikan AKP Bachtiar Noprianto berdasarkan Surat Telegram Polda Metro Jaya Nomor ST/367/X/KEP./2024. Selama menjabat, ia tercatat mengungkap sekitar 13 kasus peredaran obat daftar G dan tindak pidana narkotika pada periode Oktober hingga November 2025. Prestasi inilah yang menjadi dasar pemberian penghargaan kepadanya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Namun, ironisnya, pada 27 Juli 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Pardiman bersama tujuh personel polisi lainnya dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Benar, Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya dan seorang anggota Polda Aceh," ujar Eko dalam keterangan resminya pada Senin, 27 Juli 2026.

Polri Tegaskan Tidak Ada Impunitas

Atas kasus ini, Polri menegaskan bahwa tidak ada impunitas bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Proses hukum pidana dan kode etik akan berjalan sesuai ketentuan. Penangkapan ini menjadi sorotan publik karena kontras antara prestasi yang diraih dan dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Selain Pardiman, enam anggota Polres Tangsel dan satu anggota Polda Aceh juga turut diamankan. Mereka diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkoba yang masih dalam pengembangan penyidik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga