Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) beserta enam orang anggotanya dan seorang anggota Polda Aceh. Penangkapan ini terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba.
Kronologi Penangkapan oleh Tim Gabungan
Tim gabungan Subdit IV dan Satuan Tugas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury melakukan operasi penangkapan terhadap delapan personel kepolisian tersebut. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan itu pada Senin, 27 Juli 2026.
"Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh," kata Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.
Dugaan Pelanggaran dan Penyalahgunaan Wewenang
Para tersangka diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba serta penyalahgunaan narkoba. Selain itu, mereka juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba. "Kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam gakkum (penegakan hukum) narkoba," jelas Eko.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri belum merinci secara detail perkara narkoba yang menyeret Kasat Narkoba Tangsel dan jajarannya. Termasuk kronologi penangkapan dan barang bukti yang diamankan belum diungkap ke publik.
Dampak dan Tindak Lanjut
Penangkapan ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas narkoba. Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Delapan orang yang ditangkap saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Markas Bareskrim Polri.
Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan oknum polisi dalam kejahatan narkoba. Publik menunggu transparansi proses hukum dan sanksi tegas terhadap para pelaku.



